Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan besar agar penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), dapat secara objektif menilai peningkatan transparansi di pasar modal Indonesia. Otoritas berharap agar penilaian objektif tersebut dapat segera mendorong pencabutan status pembekuan (freeze) yang saat ini masih disematkan pada pasar modal domestik. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memulihkan citra dan kepercayaan investor internasional terhadap ekosistem investasi di dalam negeri.
Status pembekuan terhadap pasar saham Indonesia ini diketahui telah berlangsung sejak bulan Maret lalu. Terkait perkembangan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan penjelasan resmi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasan Fawzi saat berada di Hotel Kempinski Jakarta pada hari Selasa, 8 November 2026. Ia menegaskan bahwa pihak OJK sangat mengharapkan adanya penilaian yang adil dan objektif dari pihak MSCI atas segala upaya perbaikan yang telah dijalankan oleh regulator.
Dalam rangka mempercepat pemulihan status dan mengakhiri pembekuan tersebut, OJK secara rutin menggelar komunikasi yang intensif dengan para penyedia indeks global (global index provider). Langkah koordinasi ini dilakukan secara berkala oleh jajaran pimpinan bersama dengan tim teknis dari OJK. Pihak OJK secara aktif membangun komunikasi intensif ini dengan berbagai lembaga indeks dunia, termasuk di antaranya adalah MSCI dan FTSE Russell. Melalui dialog yang berkelanjutan ini, OJK berupaya memaparkan seluruh perkembangan positif serta reformasi regulasi yang tengah berjalan di pasar modal Indonesia agar dapat dipahami dengan baik oleh para penyedia indeks tersebut.
Gelombang Panas Bisa Gerus Ekonomi Eropa hingga Rp3.700 T

Beberapa langkah perbaikan nyata yang telah diluncurkan oleh OJK mencakup penyesuaian kriteria penting di pasar saham. Perbaikan tersebut meliputi penyesuaian kriteria untuk memicu (triggering) penghitungan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau high shareholding concentration. Selain itu, OJK juga meningkatkan transparansi dengan menerapkan aturan pengungkapan porsi kepemilikan saham yang berada di atas 1 persen. Kebijakan ini disempurnakan dengan langkah OJK yang memperinci klasifikasi investor dari bulan ke bulan guna memberikan gambaran aktivitas pasar yang lebih jelas dan transparan bagi publik serta pelaku pasar.
Sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh OJK, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut memastikan bahwa seluruh langkah pembenahan ini tersampaikan dengan baik kepada komunitas investasi internasional. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa semua aksi reformasi yang telah dijalankan oleh otoritas dan bursa telah dikomunikasikan secara menyeluruh. Menurut penjelasan Jeffrey Hendrik, seluruh aksi reformasi tersebut sudah disampaikan dan dikomunikasikan dengan baik, baik kepada pihak penyedia indeks global MSCI maupun kepada para investor global yang aktif di pasar modal.
Strategi Pemerintah Kejar Target Ekspor Rp5.618 Triliun pada 2026

Melalui sinergi komunikasi yang erat antara OJK, BEI, dan para pelaku pasar, diharapkan tidak ada lagi hambatan informasi yang dapat menunda pencabutan status pembekuan indeks. Otoritas berharap perbaikan transparansi, mulai dari penyesuaian kriteria konsentrasi saham hingga klasifikasi investor bulanan, dapat dinilai secara objektif oleh MSCI demi menjaga kepercayaan investor global terhadap pasar keuangan Indonesia. Dengan adanya keterbukaan informasi yang lebih baik, pasar modal Indonesia diharapkan dapat terus berkembang menjadi tujuan investasi yang menarik dan kompetitif di kancah global.






