berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap di Persidangan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 15.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap di Persidangan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sidang dakwaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkap rincian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji Indonesia. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan angka tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana dan kuota ibadah yang krusial bagi masyarakat.

Penghitungan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit investigatif tersebut secara khusus meneliti pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024. Kerugian ini timbul dari tindakan bersama yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, total kerugian negara sebesar Rp 622 miliar tersebut terbagi ke dalam tiga komponen utama. Komponen terbesar bersumber dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Selisih ini melibatkan jemaah haji khusus yang sebenarnya tidak berhak untuk berangkat ke tanah suci, dengan nilai mencapai Rp 438.218.328.446,48.

Baca Juga

Pramono Sebut Penggunaan Transportasi Umum di Jakarta Terus Meningkat, Ini Cara Memaksimalkan Rute dan Tarif Murah

Pramono Sebut Penggunaan Transportasi Umum di Jakarta Terus Meningkat, Ini Cara Memaksimalkan Rute dan Tarif Murah

Komponen kedua yang menyumbang kerugian negara adalah penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 yang bernilai Rp 39.954.729.719,93. Sementara itu, komponen ketiga yang juga diungkap di persidangan adalah biaya percepatan (acceleration fee) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Biaya percepatan ini ditujukan bagi pengisian jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan total nilai mencapai Rp 143.917.149.000.

Jaksa KPK mendakwa Yaqut telah mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 demi mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK. Langkah pengaturan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, pengisian kuota tambahan tersebut diisi oleh jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, atau jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

Kronologi Lobi Fuad Hasan demi Kuota Haji Khusus dalam Dakwaan Gus Yaqut

Kronologi Lobi Fuad Hasan demi Kuota Haji Khusus dalam Dakwaan Gus Yaqut

Selain merugikan keuangan negara dalam skala besar, tindakan korupsi ini diduga turut memperkaya Yaqut Cholil Qoumas secara pribadi sebesar USD 271.500. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini yang berada di angka Rp 17.800 per dolar AS, nilai keuntungan pribadi yang diterima mantan menteri tersebut setara dengan kurang lebih Rp 4.833.786.000 (Rp 4,8 miliar).

Atas perbuatannya, mantan Menteri Agama ini dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta ini akan terus bergulir untuk membuktikan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

SNLIK 2026, Literasi Keuangan Naik Menjadi 69,57 Persen dan Inklusi Capai 93,61 PersenPramono Sebut Penggunaan Transportasi Umum di Jakarta Terus Meningkat, Ini Cara Memaksimalkan Rute dan Tarif MurahDamkar Kabupaten Bangka Kewalahan Tangani Karhutla yang Mencapai 10 Laporan per HariKronologi Lobi Fuad Hasan demi Kuota Haji Khusus dalam Dakwaan Gus YaqutIde Tema Dekorasi Mading 17 Agustus 2026 dan Panduan PembuatannyaIstana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKMPemetaan Dampak dan Penanganan Gempa Terkuat Abad ke-21 di KolombiaCara Membaca Data Inflasi BPS Terbaru untuk Perencanaan Keuangan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap