Sidang dakwaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkap rincian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji Indonesia. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan angka tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana dan kuota ibadah yang krusial bagi masyarakat.
Penghitungan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit investigatif tersebut secara khusus meneliti pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024. Kerugian ini timbul dari tindakan bersama yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, total kerugian negara sebesar Rp 622 miliar tersebut terbagi ke dalam tiga komponen utama. Komponen terbesar bersumber dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Selisih ini melibatkan jemaah haji khusus yang sebenarnya tidak berhak untuk berangkat ke tanah suci, dengan nilai mencapai Rp 438.218.328.446,48.
Pramono Sebut Penggunaan Transportasi Umum di Jakarta Terus Meningkat, Ini Cara Memaksimalkan Rute dan Tarif Murah

Komponen kedua yang menyumbang kerugian negara adalah penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 yang bernilai Rp 39.954.729.719,93. Sementara itu, komponen ketiga yang juga diungkap di persidangan adalah biaya percepatan (acceleration fee) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024. Biaya percepatan ini ditujukan bagi pengisian jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan total nilai mencapai Rp 143.917.149.000.
Jaksa KPK mendakwa Yaqut telah mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 demi mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK. Langkah pengaturan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, pengisian kuota tambahan tersebut diisi oleh jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, atau jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kronologi Lobi Fuad Hasan demi Kuota Haji Khusus dalam Dakwaan Gus Yaqut

Selain merugikan keuangan negara dalam skala besar, tindakan korupsi ini diduga turut memperkaya Yaqut Cholil Qoumas secara pribadi sebesar USD 271.500. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini yang berada di angka Rp 17.800 per dolar AS, nilai keuntungan pribadi yang diterima mantan menteri tersebut setara dengan kurang lebih Rp 4.833.786.000 (Rp 4,8 miliar).
Atas perbuatannya, mantan Menteri Agama ini dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta ini akan terus bergulir untuk membuktikan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.






