Bagaimanakah nasib pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran bagi para pengemudi ojek online (ojol) setelah status mereka beralih menjadi pelaku usaha kelas mikro? Pertanyaan ini menjadi perhatian penting seiring dengan langkah pemerintah yang sedang merumuskan regulasi baru untuk sektor transportasi online. Melalui aturan yang akan segera terbit tersebut, para pengemudi ojol nantinya dapat diklasifikasikan sebagai pengusaha mikro. Menanggapi kekhawatiran mengenai hak-hak pengemudi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan jaminan bahwa para driver ojol akan tetap mendapatkan bonus hari raya tersebut meskipun status kemitraan mereka mengalami perubahan.
Rencana perubahan status ini dibahas secara mendalam dalam penyusunan aturan khusus bagi pengemudi ojol. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan penjelasan mengenai hal ini saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (20/7/2026). Maman menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang ditujukan bagi para pengemudi ojek online. Regulasi baru ini dirancang secara komprehensif untuk mengatur berbagai hal penting terkait ojol, mulai dari kejelasan status hukum mereka hingga penentuan tarif. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong agar perlakuan atau treatment terhadap pengemudi ojol disesuaikan sebagai pengusaha mikro.
Program Pemagangan Nasional 2026, Kemnaker Dorong Penempatan Lebih Banyak di Luar Pulau Jawa

Meskipun regulasi baru tersebut sedang dipersiapkan, terdapat detail menarik mengenai aturan teknis kesejahteraan pengemudi. Dalam draf aturan ojek online yang akan diterbitkan tersebut, ternyata tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang pemberian bonus hari raya (BHR). Ketiadaan pasal BHR ini sempat menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hak para driver. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya tersebut bersifat mutlak dan harus tetap dijalankan oleh pihak aplikator. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (11/8/2026), Prasetyo dengan tegas menyatakan, \"Loh, wajib dong! Harus, wajib.\" Jaminan langsung dari pihak Istana ini menjadi kepastian penting bagi para pengemudi di tengah absennya pasal BHR dalam rancangan regulasi.
Untuk memastikan komitmen tersebut dapat terlaksana tanpa adanya pasal tertulis dalam aturan baru, pemerintah mengoptimalkan wewenang yang mereka miliki pada perusahaan aplikator. Pemerintah diketahui mempunyai veto rate atau hak berbicara di salah satu perusahaan aplikator transportasi online. Melalui kepemilikan hak berbicara tersebut, pemerintah dapat mengintervensi dan membuat kebijakan khusus agar aplikator yang bersangkutan bersedia memberikan BHR kepada para pengemudi ojol yang bermitra dengan mereka. Langkah taktis ini menjadi solusi konkret dari pemerintah untuk tetap melindungi hak kesejahteraan para pengemudi ojol meskipun status mereka kini bergeser menjadi pengusaha mikro.
Implementasi dan Harga BBM B50 di SPBU Pertamina

Keberadaan veto rate atau hak berbicara ini terbukti memberikan dampak yang sangat positif bagi para pengemudi ojol. Berkat adanya wewenang khusus tersebut, besaran angka BHR yang akan diterima oleh para driver ojol dilaporkan mengalami kenaikan yang signifikan. Jumlah bonus hari raya yang dialokasikan tersebut bahkan meningkat hingga dua kali lipat jika dibandingkan dengan nominal BHR yang diterima pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, langkah penyusunan Perpres khusus ojol ini tidak hanya bertujuan untuk menata status hukum dan tarif, melainkan tetap menjaga dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pengemudi melalui skema kebijakan khusus yang disepakati dengan pihak aplikator.






