berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Cara Pemerintah Menangani Konflik Agraria Desa di Kawasan Hutan

Fitri KaraengDiterbitkan 11 Agu 2026 - 18.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Pemerintah Menangani Konflik Agraria Desa di Kawasan Hutan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rapat koordinasi yang membahas penanganan konflik agraria telah diselenggarakan di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad. Dalam rapat tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto hadir bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria untuk merekomendasikan sejumlah solusi strategis dalam menangani konflik agraria yang terjadi di desa-desa, khususnya desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain jajaran dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.

Berdasarkan hasil koordinasi data yang dihimpun oleh Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri, terungkap bahwa terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 34.323 desa yang posisinya berada di dalam kawasan tersebut atau berbatasan langsung dengannya. Tidak hanya itu, data koordinasi ini juga menunjukkan bahwa terdapat sekitar 72,28 juta penduduk yang saat ini tinggal di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan tersebut. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa data pemetaan ini merupakan tahapan awal saja. Pemetaan ini belum secara langsung menentukan bagaimana status hukum dari setiap bidang tanah yang ada di wilayah-wilayah tersebut.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dalam pemaparannya pada rapat koordinasi tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai kasus yang terjadi di lapangan, konflik agraria di desa secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tujuh bentuk utama. Untuk mengatasi permasalahan yang kompleks ini, pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antar-kementerian menjadi sangat krusial. Salah satu pilar penanganan ini berada di bawah wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, kementerian ini bertanggung jawab penuh dalam menangani kepastian hak atas tanah masyarakat. Tugas tersebut mencakup pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), pelaksanaan reforma agraria, serta penataan aset tanah secara menyeluruh.

Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria ini juga membutuhkan peran aktif dari Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kementerian Kehutanan memiliki tanggung jawab utama dalam menangani kepastian status hukum serta batas-batas dari kawasan hutan. Upaya ini mencakup penyusunan dan pelaksanaan berbagai mekanisme penting, seperti mekanisme pelepasan kawasan hutan, perubahan batas wilayah kawasan hutan, serta penyelenggaraan program perhutanan sosial bagi masyarakat desa setempat. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan batas wilayah hutan menjadi lebih jelas dan tidak lagi memicu sengketa dengan lahan garapan atau pemukiman warga desa di sekitarnya.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) memegang peranan penting dalam mengatasi dampak-dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat konflik agraria tersebut. Kemendes bertanggung jawab penuh untuk menangani dampak konflik terhadap jalannya roda pemerintahan desa serta kelangsungan pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu, kementerian ini juga fokus pada pemulihan penghidupan warga desa, pemulihan kondisi ekonomi setempat, serta perumusan langkah-langkah strategis untuk pencegahan konflik sosial di masa yang akan datang. Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah berharap konflik agraria di desa-desa sekitar kawasan hutan dapat segera teratasi dengan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Reforma Agraria

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap