Perkembangan industri teknologi finansial di Indonesia mencatatkan angka akumulasi penyaluran dana yang sangat besar. Hingga September 2024, industri pinjaman online (P2P lending) telah menyalurkan pendanaan mencapai Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta penerima pinjaman. Di tengah pertumbuhan yang masif ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan baru untuk mengatur industri tersebut secara lebih ketat, terutama mengenai batas manfaat ekonomi.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif langkah regulator tersebut. Pada 2 Januari 2025, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa asosiasi memberikan dukungan penuh terhadap implementasi aturan baru ojk tentang batas bunga pinjaman online serta penyesuaian ketentuan manfaat ekonomi lainnya. Penataan ini dinilai krusial mengingat proyeksi dari Riset EY menyebutkan bahwa potensi kesenjangan kredit (credit gap) di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan melebar hingga Rp2.400 triliun per tahun.
Kebijakan teranyar dari OJK ini tidak hanya berfokus pada penyesuaian bunga. Aturan tersebut juga mencakup penetapan batas usia minimum bagi pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower). Selain itu, terdapat pembagian kategori pemberi dana menjadi kelompok Profesional dan Non-Profesional untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih aman dan terstruktur.
Langkah OJK Mengupayakan Pencabutan Pembekuan Saham Indonesia Jelang Rebalancing MSCI

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, syarat standar pengajuan pinjaman online di Indonesia umumnya mengharuskan pemohon berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP sah, serta berusia minimal 21 tahun. Saat ini, berbagai platform legal menerapkan skema batas bunga dan tenor yang bervariasi sesuai koridor OJK. Sebagai contoh, Kredit Pintar menerapkan batas bunga maksimal 0,2% per hari dengan limit hingga Rp20 juta. Sementara itu, Akulaku menawarkan pinjaman tunai hingga Rp15 juta dengan bunga 0,5% per bulan dan pilihan tenor 6, 9, atau 12 bulan. Ada juga Tunaiku yang menetapkan bunga sebesar 1,49% per bulan untuk pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor 6 hingga 20 bulan.
Pilihan lain yang beredar di pasar meliputi Kredivo dengan fasilitas pinjaman hingga Rp30 juta dan bunga mulai 2,6% per bulan untuk tenor hingga 18 bulan. Dana Rupiah menyediakan pinjaman hingga Rp10 juta dengan bunga mulai 1,95% per bulan, sedangkan Spinjam dari Shopee menawarkan limit hingga Rp50 juta dengan proses pencairan cepat sekitar 5 menit. Bagi yang membutuhkan pinjaman tanpa agunan jangka pendek, Dana Bijak menawarkan plafon Rp300.000 hingga Rp20 juta dengan tenor 30 hingga 90 hari. Di sisi pemberi dana, platform seperti Amartha yang berdiri sejak 2011 menawarkan potensi imbal hasil hingga 15% per tahun dengan aliran kas mingguan bagi investor. Platform senior lainnya seperti Investree mencatatkan akumulasi fasilitas pinjaman sebesar Rp4,44 triliun hingga awal tahun 2020.
Cara Mengevaluasi Produk Keuangan Syariah di Tengah Penurunan Inklusi 2026

Meskipun aturan baru ojk tentang batas bunga pinjaman online ini diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus menekan kesenjangan kredit, efektivitas jangka panjangnya masih bergantung pada kepatuhan masing-masing penyelenggara fintech. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa status legalitas platform di situs resmi OJK sebelum bertransaksi, guna menghindari risiko dari entitas ilegal yang tidak mematuhi batas bunga resmi.






