Kejahatan dengan modus penipuan kembali menyasar kelompok rentan di Kabupaten Bantul. Kali ini, sepasang suami istri lanjut usia menjadi korban pencurian dengan modus penawaran terapi kesehatan gratis. Para pelaku berpura-pura menjadi petugas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk meyakinkan korbannya sebelum menguras harta benda yang disimpan di dalam rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban yang merupakan pasangan lansia berusia 79 dan 84 tahun didatangi oleh tiga orang perempuan di kediaman mereka yang terletak di kawasan Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Ketiga perempuan tersebut menawarkan jasa terapi pijat dengan dalih sebagai bagian dari pelayanan BPJS. Tanpa rasa curiga, pasangan lansia ini menerima tawaran tersebut.
Di tengah proses terapi pijat berlangsung, para pelaku mulai melancarkan siasatnya. Mereka meminta korban untuk menunjukkan buku rekening bank serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alasan administratif terkait layanan BPJS. Ketika perhatian korban teralihkan oleh proses pemijatan dan pencarian dokumen tersebut, pelaku lain diduga memanfaatkan situasi untuk mencari barang berharga di dalam rumah.
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan 19 Pejabat Baru, Tekankan Pemulihan Muruah Institusi

Kecurigaan baru muncul setelah ketiga perempuan tersebut pamit meninggalkan rumah dan berjanji akan segera kembali. Namun, setelah ditunggu selama kurang lebih 15 menit, para pelaku tidak kunjung kembali. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian bergegas memeriksa kondisi di dalam kamar tidur mereka. Mereka terkejut saat mendapati lemari tempat penyimpanan barang berharga sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, komplotan pencuri tersebut berhasil menggasak perhiasan emas seberat 55 gram yang terdiri dari dua buah gelang emas, lima buah cincin, dua pasang anting-anting, satu pasang suweng, serta seutas kalung beserta beberapa buah liontin. Tidak hanya perhiasan emas, uang tunai senilai Rp 5 juta milik korban juga turut raib digondol pelaku. Menyadari telah menjadi korban kejahatan, mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 29 Juli, salah satu pelaku berinisial AS ditangkap di wilayah Jawa Tengah. Pelaku pria berusia 33 tahun ini diketahui berperan sebagai sopir yang mengantarkan komplotan tersebut saat beraksi.
Kronologi Lobi Fuad Hasan demi Kuota Haji Khusus dalam Dakwaan Gus Yaqut

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lainnya yang masih buron. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal mencapai Rp 500 juta.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Bantul dan sekitarnya, untuk lebih waspada terhadap tamu asing yang menawarkan program kesehatan gratis atas nama lembaga resmi. Pihak berwenang mengimbau warga agar selalu memverifikasi identitas petugas resmi dan tidak mudah memberikan dokumen pribadi seperti buku rekening atau KTP kepada pihak yang tidak dikenal.






