berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Langkah OJK Mengupayakan Pencabutan Pembekuan Saham Indonesia Jelang Rebalancing MSCI

Bambang SetiawanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 17.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah OJK Mengupayakan Pencabutan Pembekuan Saham Indonesia Jelang Rebalancing MSCI
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan besar terhadap perkembangan pasar modal dalam negeri. OJK berharap agar pembekuan (freeze) status saham Indonesia oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) dapat segera dicabut. Langkah pencabutan pembekuan ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan dan memberikan kepastian bagi para pelaku pasar modal yang aktif berinvestasi di tanah air. Harapan ini mencuat seiring dengan upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh otoritas untuk menyelaraskan regulasi pasar modal domestik dengan standar internasional.

Pembekuan status saham Indonesia oleh MSCI sendiri bukanlah hal baru, melainkan kondisi yang sudah berlangsung cukup lama. Kebijakan pembekuan tersebut telah berjalan sejak pengumuman resmi yang dikeluarkan pada bulan Januari lalu. Menyikapi situasi yang menantang ini, regulator tidak tinggal diam. Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah bergerak cepat dengan merumuskan dan menerbitkan berbagai kebijakan penyesuaian baru yang mulai diimplementasikan sejak bulan Maret. Langkah-langkah penyesuaian ini dirancang untuk memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar saham di Indonesia.

Berbagai kebijakan baru yang diterbitkan sejak Maret tersebut mencakup beberapa poin krusial yang diharapkan dapat menjawab perhatian dari penyedia indeks global. Pertama, kebijakan tersebut mengatur kriteria konsentrasi pemegang saham tingkat tinggi atau yang dikenal dengan istilah high shareholder concentration (HSC). Kedua, terdapat perluasan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham untuk porsi kepemilikan di atas 1 persen. Ketiga, otoritas juga melakukan pembaruan secara berkala terhadap detail klasifikasi tipe investor. Ketiga penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia secara signifikan.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Selain meluncurkan regulasi baru secara internal, OJK juga aktif menjalin hubungan diplomasi dengan pihak eksternal. OJK secara rutin dan intensif terus membangun komunikasi dengan berbagai penyedia indeks global, termasuk di antaranya adalah MSCI dan FTSE Russell. Komunikasi yang intensif ini dilakukan dengan dua tujuan utama, yaitu mendengarkan berbagai masukan yang konstruktif dari pihak penyedia indeks serta memaparkan secara terperinci mengenai kemajuan transparansi yang telah berhasil dicapai oleh pasar saham Indonesia melalui berbagai kebijakan baru tersebut.

Terkait dengan perkembangan terbaru ini, penjelasan resmi disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasan Fawzi setelah dirinya menghadiri acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 yang diselenggarakan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus. Dalam kesempatan itu, ia memberikan pandangan mengenai agenda rebalancing indeks MSCI terdekat yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus. OJK memproyeksikan bahwa dampak dari rebalancing MSCI kali ini diperkirakan tidak akan sebesar keputusan yang sebelumnya telah diambil pada bulan Mei lalu.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Melalui kombinasi antara pembenahan regulasi domestik dan komunikasi aktif dengan penyedia indeks seperti MSCI dan FTSE Russell, OJK terus berupaya agar status pembekuan saham Indonesia dapat segera berakhir. Upaya penyesuaian kriteria HSC, perluasan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, hingga klasifikasi tipe investor yang diperbarui secara rutin menjadi bukti komitmen kuat dari OJK dan BEI. Para pelaku pasar kini menanti realisasi dari upaya-upaya ini, terutama menjelang pelaksanaan agenda rebalancing indeks MSCI pada 12 Agustus, dengan harapan pasar modal Indonesia dapat terus menunjukkan stabilitas dan transparansi yang lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pasar SahamBursa Efek IndonesiaOJKMSCI

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap