berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Penyelesaian Kasus Rokok Ilegal di Jambi Melalui Denda Ultimum Remedium

Yolanda RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 18.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelesaian Kasus Rokok Ilegal di Jambi Melalui Denda Ultimum Remedium
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Bagaimana sebenarnya mekanisme hukum yang memungkinkan pelaku penimbunan rokok ilegal terhindar dari proses peradilan pidana dan hanya membayar denda administratif? Pertanyaan ini mengemuka setelah Bea Cukai Jambi membongkar kasus penimbunan ribuan rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penanganan kasus ini menarik perhatian publik karena menerapkan mekanisme hukum khusus yang dikenal dengan istilah Ultimum Remedium, di mana penyidikan pidana dapat dihentikan setelah pelaku memenuhi kewajiban finansial tertentu kepada negara.

Untuk memahami detail kasus penindakan rokok ilegal di Jambi serta penerapan aturan denda administratif tersebut, berikut adalah rincian fakta dan penjelasan lengkapnya.

Di mana dan bagaimana penindakan rokok ilegal ini dilakukan oleh Bea Cukai Jambi?

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Penindakan terhadap aktivitas ilegal ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Jambi di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi. Selain menyita barang bukti berupa rokok tanpa cukai, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki peran dalam aktivitas penimbunan tersebut. Pelaku yang diamankan dalam operasi ini diidentifikasi dengan inisial H.

Apa aturan hukum yang dilanggar oleh terduga pelaku penimbunan rokok tersebut?

Tindakan menimbun rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perpajakan dan cukai di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan oleh terduga pelaku H dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga

Kunjungan Wisatawan ke Indonesia Tembus Rekor pada Semester I 2026 Meski Harga BBM Naik

Kunjungan Wisatawan ke Indonesia Tembus Rekor pada Semester I 2026 Meski Harga BBM Naik

Bagaimana terduga pelaku bisa menyelesaikan kasus ini dengan membayar denda tanpa melalui sidang pidana?

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai dapat dihentikan melalui mekanisme yang dikenal sebagai Ultimum Remedium. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Melalui mekanisme ini, proses hukum pidana dihentikan asalkan terduga pelaku bersedia membayar sanksi administratif berupa denda yang telah ditetapkan.

Berapa besaran denda yang harus dibayar oleh pelaku H dan ke mana uang tersebut disalurkan?

Terduga pelaku berinisial H secara resmi mengajukan permohonan agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana. Sebagai konsekuensinya, H menyatakan kesediaan untuk membayar sanksi administratif sesuai dengan ketentuan. Nilai denda administratif yang dikenakan kepada H adalah sebesar Rp250.656.000. Uang denda tersebut kini telah disetorkan secara penuh oleh yang bersangkutan langsung ke rekening kas negara.

Apakah benar ada isu pemerasan senilai Rp700 juta dalam penyelesaian kasus ini?

Baca Juga

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus TPPU

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus TPPU

Seiring dengan penanganan kasus ini, sempat beredar rumor di tengah masyarakat mengenai adanya permintaan uang atau upaya pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan perkara rokok ilegal ini. Menanggapi rumor tersebut, Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, secara tegas membantah informasi itu. Dafit Kasianto memastikan tidak ada permintaan uang tidak resmi atau pemerasan senilai Rp700 juta dari pihak Bea Cukai Jambi kepada pelaku.

Bagaimana nasib ribuan bungkus rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti?

Meskipun terduga pelaku H telah membayar denda administratif sebesar ratusan juta rupiah untuk menghentikan penyidikan pidananya, hal itu tidak membuat barang bukti rokok ilegal dikembalikan kepadanya. Seluruh barang hasil penindakan berupa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut kini telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara. Saat ini, rokok-rokok ilegal tersebut disimpan dengan aman di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Dafit Kasianto memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan secara total, dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas peredaran rokok ilegal serupa?

Bea Cukai Jambi sangat mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk membantu memberantas peredaran barang-barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan aktivitas ilegal serupa. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di 0895-0215-3213.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Rokok IlegalBea Cukai JambiUltimum Remedium

Berita Terbaru Lainnya

Kunjungan Wisatawan ke Indonesia Tembus Rekor pada Semester I 2026 Meski Harga BBM NaikRupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua HariMenakar Fundamental GOTO di Tengah Klaim Harga Saham UndervaluedTim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus TPPUKemitraan Indonesia dan Thailand dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan KawasanKrisis Air Bersih di Tigaraksa Tangerang Akibat Kemarau EkstremPenjelasan Transjakarta Terkait Penurunan Penumpang Diduga Bau Badan di Kampung MelayuMengenal Kelurahan Gondrong di Tangerang dari Lokasi hingga Asal-usul Nama

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Rupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua Hari

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua Hari

4 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Rupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua HariEkonomi 路 4 Agu 2026
  5. 5Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap