Bagaimana sebenarnya mekanisme hukum yang memungkinkan pelaku penimbunan rokok ilegal terhindar dari proses peradilan pidana dan hanya membayar denda administratif? Pertanyaan ini mengemuka setelah Bea Cukai Jambi membongkar kasus penimbunan ribuan rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penanganan kasus ini menarik perhatian publik karena menerapkan mekanisme hukum khusus yang dikenal dengan istilah Ultimum Remedium, di mana penyidikan pidana dapat dihentikan setelah pelaku memenuhi kewajiban finansial tertentu kepada negara.
Untuk memahami detail kasus penindakan rokok ilegal di Jambi serta penerapan aturan denda administratif tersebut, berikut adalah rincian fakta dan penjelasan lengkapnya.
Di mana dan bagaimana penindakan rokok ilegal ini dilakukan oleh Bea Cukai Jambi?








