berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus TPPU

Usat BalangDiterbitkan 4 Agu 2026 - 19.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Langkah hukum baru tengah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Mereka berencana mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Gugatan hukum ini dijadwalkan akan didaftarkan secara resmi ke pengadilan paling cepat pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan menempuh jalur praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya perlawanan hukum terhadap prosedur penyidikan yang dinilai memiliki banyak kejanggalan oleh pihak kuasa hukum. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan formal dari tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Pembagian gugatan praperadilan menjadi dua berkas permohonan terpisah bukanlah tanpa alasan. Firman Wijaya, salah satu anggota tim pengacara Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa langkah memecah permohonan ini merupakan bagian dari strategi hukum yang sengaja dirancang oleh tim. Hal ini dikarenakan masing-masing gugatan memiliki objek perkara dan dasar pengujian yang berbeda di mata hukum. Dengan memisahkan kedua permohonan tersebut, tim kuasa hukum dapat fokus menguji setiap tindakan paksa penyidik secara spesifik sesuai dengan kewenangan lembaga yang menerbitkannya, sehingga proses pengujian di pengadilan bisa berjalan lebih terarah dan mendalam.

Pada permohonan praperadilan yang pertama, fokus utama terletak pada upaya paksa penetapan tersangka dalam sangkaan TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Dalam perkara ini, pasal-pasal yang dijeratkan kepada mantan Jampidsus tersebut menduga adanya keterlibatan dalam TPPU aktif maupun TPPU pasif. Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dan penahanan ini memiliki cacat prosedur yang perlu diuji keabsahannya di hadapan hakim. Upaya paksa penahanan ini dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam undang-undang, sehingga menjadi objek utama dalam gugatan pertama ini.

Baca Juga

Penyaluran Anggaran Program MBG Capai Rp 101,1 Triliun, Menkeu Purbaya Jelaskan Tiga Fungsi APBN

Penyaluran Anggaran Program MBG Capai Rp 101,1 Triliun, Menkeu Purbaya Jelaskan Tiga Fungsi APBN

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua difokuskan pada keabsahan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan. Tindakan-tindakan hukum tersebut dilakukan oleh pihak penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Pihak Febrie mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang semestinya, sehingga menuntut pembatalan atas segala tindakan paksa tersebut demi kepastian hukum klien mereka.

Anggota tim hukum lainnya, Muhammad Farizi, memaparkan bahwa penyusunan kedua draf permohonan praperadilan ini didasarkan pada hasil analisis mendalam terhadap rangkaian upaya paksa yang telah dijalankan oleh penyidik selama ini. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan proses penahanan klien mereka. Selain itu, Farizi juga menekankan adanya persoalan mendasar yang berkaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara dugaan TPPU ini. Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah adanya tindakan penetapan tersangka yang dilakukan sebanyak dua kali dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie.

Baca Juga

Kasus Keracunan Penerima Makan Bergizi Gratis di Semarang dan Sanksi Tegas BGN

Kasus Keracunan Penerima Makan Bergizi Gratis di Semarang dan Sanksi Tegas BGN

Menambahkan penjelasan rekan-rekannya, Febri Diansyah mengungkapkan rincian pasal yang disangkakan kepada kliennya. Febrie Adriansyah diduga melanggar Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Febri, kendati pasal tersebut mengakomodasi hingga 25 jenis tindak pidana asal (predicate crime), pihak penyidik sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan yang terang mengenai tindak pidana asal mana yang sebenarnya mendasari dugaan TPPU tersebut. Ketidakjelasan tindak pidana asal ini dinilai melemahkan dasar hukum penyidikan pidana pencucian uang tersebut karena TPPU seharusnya bersandar pada kejelasan pidana pokoknya.

Lebih jauh lagi, Febri Diansyah juga membeberkan adanya kejanggalan mencolok dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Berdasarkan pencermatan tim hukum, setiap dokumen Sprindik yang diterbitkan secara langsung menggabungkan perkara tindak pidana korupsi dengan pencucian uang. Di dalam berkas-berkas tersebut, semua sprindik tindak pidana korupsinya langsung diikuti dengan frasa "dan pencucian uang", atau frasa "dan/atau pencucian uang". Penggabungan langsung secara serta-merta inilah yang dinilai menyalahi prosedur standar pembuktian hukum. Rangkaian kejanggalan administratif dan prosedural inilah yang mendorong tim hukum Febrie Adriansyah untuk segera mendaftarkan gugatan ganda ke pengadilan guna menguji objektivitas penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Penyaluran Anggaran Program MBG Capai Rp 101,1 Triliun, Menkeu Purbaya Jelaskan Tiga Fungsi APBNKasus Keracunan Penerima Makan Bergizi Gratis di Semarang dan Sanksi Tegas BGNKunjungan Wisatawan ke Indonesia Tembus Rekor pada Semester I 2026 Meski Harga BBM NaikRupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua HariMenakar Fundamental GOTO di Tengah Klaim Harga Saham UndervaluedPenyelesaian Kasus Rokok Ilegal di Jambi Melalui Denda Ultimum RemediumKemitraan Indonesia dan Thailand dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan KawasanKrisis Air Bersih di Tigaraksa Tangerang Akibat Kemarau Ekstrem

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Rupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua Hari

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua Hari

4 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Rupiah Melemah ke Rp18.015 per Dolar AS, Putus Tren Penguatan Dua HariEkonomi 路 4 Agu 2026
  5. 5Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap