Langkah hukum baru tengah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Mereka berencana mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Gugatan hukum ini dijadwalkan akan didaftarkan secara resmi ke pengadilan paling cepat pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan menempuh jalur praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya perlawanan hukum terhadap prosedur penyidikan yang dinilai memiliki banyak kejanggalan oleh pihak kuasa hukum. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan formal dari tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.








