Langkah hukum baru tengah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Mereka berencana mengajukan dua gugatan praperadilan sekaligus terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Gugatan hukum ini dijadwalkan akan didaftarkan secara resmi ke pengadilan paling cepat pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan menempuh jalur praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya perlawanan hukum terhadap prosedur penyidikan yang dinilai memiliki banyak kejanggalan oleh pihak kuasa hukum. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan formal dari tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Pembagian gugatan praperadilan menjadi dua berkas permohonan terpisah bukanlah tanpa alasan. Firman Wijaya, salah satu anggota tim pengacara Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa langkah memecah permohonan ini merupakan bagian dari strategi hukum yang sengaja dirancang oleh tim. Hal ini dikarenakan masing-masing gugatan memiliki objek perkara dan dasar pengujian yang berbeda di mata hukum. Dengan memisahkan kedua permohonan tersebut, tim kuasa hukum dapat fokus menguji setiap tindakan paksa penyidik secara spesifik sesuai dengan kewenangan lembaga yang menerbitkannya, sehingga proses pengujian di pengadilan bisa berjalan lebih terarah dan mendalam.
Pada permohonan praperadilan yang pertama, fokus utama terletak pada upaya paksa penetapan tersangka dalam sangkaan TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Dalam perkara ini, pasal-pasal yang dijeratkan kepada mantan Jampidsus tersebut menduga adanya keterlibatan dalam TPPU aktif maupun TPPU pasif. Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dan penahanan ini memiliki cacat prosedur yang perlu diuji keabsahannya di hadapan hakim. Upaya paksa penahanan ini dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam undang-undang, sehingga menjadi objek utama dalam gugatan pertama ini.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua difokuskan pada keabsahan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan. Tindakan-tindakan hukum tersebut dilakukan oleh pihak penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Pihak Febrie mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan aset yang dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang semestinya, sehingga menuntut pembatalan atas segala tindakan paksa tersebut demi kepastian hukum klien mereka.
Anggota tim hukum lainnya, Muhammad Farizi, memaparkan bahwa penyusunan kedua draf permohonan praperadilan ini didasarkan pada hasil analisis mendalam terhadap rangkaian upaya paksa yang telah dijalankan oleh penyidik selama ini. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan proses penahanan klien mereka. Selain itu, Farizi juga menekankan adanya persoalan mendasar yang berkaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara dugaan TPPU ini. Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah adanya tindakan penetapan tersangka yang dilakukan sebanyak dua kali dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Menambahkan penjelasan rekan-rekannya, Febri Diansyah mengungkapkan rincian pasal yang disangkakan kepada kliennya. Febrie Adriansyah diduga melanggar Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Febri, kendati pasal tersebut mengakomodasi hingga 25 jenis tindak pidana asal (predicate crime), pihak penyidik sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan yang terang mengenai tindak pidana asal mana yang sebenarnya mendasari dugaan TPPU tersebut. Ketidakjelasan tindak pidana asal ini dinilai melemahkan dasar hukum penyidikan pidana pencucian uang tersebut karena TPPU seharusnya bersandar pada kejelasan pidana pokoknya.
Lebih jauh lagi, Febri Diansyah juga membeberkan adanya kejanggalan mencolok dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Berdasarkan pencermatan tim hukum, setiap dokumen Sprindik yang diterbitkan secara langsung menggabungkan perkara tindak pidana korupsi dengan pencucian uang. Di dalam berkas-berkas tersebut, semua sprindik tindak pidana korupsinya langsung diikuti dengan frasa "dan pencucian uang", atau frasa "dan/atau pencucian uang". Penggabungan langsung secara serta-merta inilah yang dinilai menyalahi prosedur standar pembuktian hukum. Rangkaian kejanggalan administratif dan prosedural inilah yang mendorong tim hukum Febrie Adriansyah untuk segera mendaftarkan gugatan ganda ke pengadilan guna menguji objektivitas penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.






