Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting terkait kesejahteraan aparatur negara dengan menaikkan tunjangan kinerja atau yang sering disebut tukin bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan peningkatan tunjangan kinerja ini menjadi perhatian seiring dengan langkah pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan. Informasi mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat memberikan keterangan mengenai penyesuaian tunjangan kinerja tersebut.
Penyampaian keterangan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tersebut dilakukan di atas fasilitas Kereta Nusantara Explorer. Mensesneg memberikan pernyataan kepada para wartawan yang turut hadir pada saat perjalanan dari wilayah Batang menuju ibu kota Jakarta pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Dalam kesempatan perjalanan menggunakan Kereta Nusantara Explorer dari Batang menuju Jakarta tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Menurut penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tunjangan kinerja untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan sudah lama tidak dinaikkan. Oleh karena rentang waktu yang sudah cukup lama sejak kenaikan terakhir tersebut, pemerintah menilai bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja bagi para prajurit dan pegawai. Prasetyo Hadi juga menyebutkan bahwa pada dasarnya tunjangan kinerja secara menyeluruh terdapat di seluruh kementerian dan lembaga negara yang ada. Meskipun demikian, besaran tunjangan kinerja untuk setiap kementerian dan lembaga pemerintah tersebut selalu berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
25 Kecamatan di Tangerang Awas Kekeringan, 62.076 Jiwa Terdampak

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menambahkan bahwa ada beberapa instansi yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu, diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan tunjangan kinerja setelah sekian tahun tidak pernah mengalami kenaikan. Contoh dari kebijakan penyesuaian atau kenaikan tunjangan kinerja setelah sekian tahun tidak naik ini tidak hanya berlaku secara eksklusif di lingkungan Tentara Nasional Indonesia maupun di Kementerian Pertahanan saja. Kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja ini merupakan bagian dari langkah pemerintah yang memperhatikan institusi yang sudah lama tidak mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja.
Selain memberikan penjelasan mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan, pemerintah juga memastikan adanya perhatian terhadap kesejahteraan aparatur sipil dan pelayan masyarakat lainnya di berbagai wilayah. Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah terus memperhatikan tunjangan dan kesejahteraan para guru, dosen, hingga tenaga kesehatan atau yang biasa disebut nakes. Perhatian dari pemerintah ini secara spesifik ditujukan bagi para guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bekerja di daerah 3T, yang merupakan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan secara lebih rinci bahwa pemerintah menaruh perhatian mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit, seperti di daerah 3T tersebut. Kebijakan pemerintah ini mencakup para guru yang mengajar di daerah 3T, para dosen yang bertugas di daerah 3T, serta tenaga-tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis di daerah 3T. Langkah ini menegaskan bahwa kesejahteraan para pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar tetap menjadi bagian dari fokus pemerintah bersamaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga lainnya.






