Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) kompak memproyeksikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akan berada pada level Rp17.500 per dolar AS pada tahun 2027 mendatang. Kesepakatan proyeksi indikator ekonomi makro tersebut ditetapkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Bank Indonesia memproyeksikan kurs rupiah bergerak di rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS. Rentang tersebut dipaparkan bank sentral saat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bersama pemerintah dan DPR. Namun, dalam pembahasan lanjutan draf RAPBN 2027 dengan Banggar DPR, proyeksi nilai tukar disepakati mengerucut pada angka tunggal Rp17.500 per dolar AS.
Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman menegaskan bahwa angka tersebut memang diselaraskan dengan kebutuhan asumsi anggaran negara. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama jajaran pemerintah dan Banggar DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. BI memandang patokan kurs rupiah semestinya sesuai dengan angka yang tercantum di dalam RAPBN 2027.
Cegah Defisit Belanja, Negara Ini Pilih Jual Saham BUMN

Penopang Stabilitas Makro dan Investasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah dalam asumsi makro RAPBN 2027 memperkirakan kurs rupiah berada di level Rp17.500 per dolar AS. Proyeksi nilai tukar mata uang tersebut ditetapkan seiring dengan target rata-rata imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor acuan 10 tahun yang dipatok sebesar 6,9 persen.
Purbaya membeberkan bahwa penetapan asumsi makro untuk kurs rupiah dan imbal hasil SBN 10 tahun memiliki alasan strategis. Menurutnya, patokan indikator ekonomi tersebut sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperkuat stabilitas makroekonomi secara menyeluruh.
Bisnis Ayah-Anak Ini Beli Mal di Orchard Road, Harganya Rp4,3 Triliun

Selain itu, postur asumsi dasar ekonomi makro tersebut dirancang guna menjaga kelancaran arus modal, mendorong peningkatan investasi dan kinerja ekspor nasional, serta memastikan tata kelola pembiayaan dan penarikan utang negara tetap terlaksana secara terukur.






