Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026. Langkah ini diambil menyusul dampak konflik sosial yang melanda wilayah Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya, sehingga mendorong jajaran kementerian dan lembaga di tingkat pusat untuk turun tangan mengoordinasikan penanganan.
Pemerintah pusat merespons situasi tersebut melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). Pertemuan ini dihadiri lintas instansi, termasuk Kemenko PMK, Mabes TNI, Mabes Polri, BNPB, Kemendagri, Kemenkeu, BIN, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemendikdasmen, serta jajaran Forkopimda terkait.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan percepatan penyelesaian konflik dan proses pemulihan harus dituntaskan secara menyeluruh agar masyarakat terdampak tidak terbengkalai. Pemerintah menindaklanjuti proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Jayawijaya dan Lanny Jaya secara terintegrasi.
PJJ di Kabupaten Tangerang Diperpanjang hingga 11 September Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Dampak Kerusakan dan Jatuhnya Korban
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang berlanjut pada aksi penyerangan dan perselisihan mengenai penyelesaian denda adat. Ketegangan mencapai puncaknya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Peristiwa tersebut menelan korban jiwa sebanyak 59 orang meninggal dunia, 5 orang mengalami luka berat, 139 orang luka ringan, serta memaksa 2.902 warga mengungsi. Selain jatuhnya korban, rangkaian penyerangan merobohkan Jembatan Gantung Kali Uwe serta membakar dan merusak berbagai fasilitas.
Kerusakan fisik meliputi 126 unit rumah warga, 12 honai, 5 fasilitas pendidikan, 2 kantor desa, 1 pastori, serta 5 unit kios berkategori rusak berat.
Ahli Bantah Erupsi Gunung Berapi Hasil Rekayasa Teknologi

Skema Penanganan dan Stimulan Hunian
Sebelum penetapan perpanjangan status hingga akhir tahun, Gubernur Papua Pegunungan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial selama 30 hari terhitung sejak 12 Mei 2026. BNPB juga telah mendistribusikan bantuan logistik dan peralatan kepada pemerintah provinsi serta Pemkab Jayawijaya pada 6 Juni 2026.
Penanganan lanjutan kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres No. 17 Tahun 2018 mengenai penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu. Pemulihan permukiman warga mengacu pada SK Kepala BNPB No. 296 Tahun 2023, yang menetapkan bantuan stimulan rumah rusak berat senilai Rp70 juta berupa rumah layak huni tipe 36 standar tahan bencana, serta bantuan Rp30 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan.






