Penyelidikan atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan pemeriksaan pada dugaan penerimaan fasilitas dan aliran barang dari pihak swasta kepada Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Langkah tersebut ditandai dengan pemanggilan dan pemeriksaan tiga saksi dari PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Ketiga saksi yang hadir berinisial RMF, YW, dan RTP.
Penyidik KPK mendalami keterangan para saksi terkait dugaan pemberian dari PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) kepada LAZ. Perusahaan swasta tersebut diketahui bertindak sebagai pelaksana berbagai proyek di PT Air Minum Giri Menang.
Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa NTT Bertambah Jadi 136 Orang

Perkara yang menjerat bupati nonaktif tersebut mencakup dugaan benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), suap PBJ, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain menelusuri pelaksanaan proyek, penyidik memeriksa pihak swasta terkait transaksi pembelian satu unit mobil. Kendaraan tersebut diduga diserahkan kepada bupati dan telah disita oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan.
Usai Kebakaran Hebat, Desa Adat Sade Memilih Bangkit

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mencocokkan waktu pemberian dari pihak swasta dengan linimasa politik bupati. Penyidik mendalami apakah penyerahan aset tersebut terjadi setelah LAZ ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah atau pascapelantikan sebagai Bupati Lombok Barat.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2026), sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir batal memenuhi panggilan akibat gangguan penerbangan menuju Jakarta yang dipicu sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Saksi yang terkendala hadir antara lain pegawai PT AMGM Syarif Hidayat, Kabag Umum Setda Lombok Barat Lalu Rifhandani, Staf Keuangan PT MSI Helena Bulu, serta Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar. KPK mengonfirmasi akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut.






