Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi operasi senyap tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (14/9) malam. Budi menyampaikan bahwa penindakan ini tidak hanya menargetkan pengurusan izin lahan semata, melainkan juga mendalami dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh oknum pejabat BPN.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.
Respons Rosan usai Suahasil Jadi Menkeu, Bawa Angin Positif

Pejabat ATR/BPN dan Sejumlah Pihak Ditangkap
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 17 orang dari berbagai unsur. Beberapa pihak yang terjaring merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain jajaran pejabat kementerian, penyidik KPK juga menangkap pihak lain dalam rangkaian penindakan tersebut. Di antara pihak swasta atau perorangan yang ikut ditangkap adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang yang diidentifikasi dengan inisial Gus A.
OTT KPK, Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang ATR Ditangkap

Sita Uang Tunai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis. Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah serta berbagai mata uang asing dengan jumlah perkiraan mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh uang tunai tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di sekitar 20 kardus atau koper.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum dari 17 orang yang tertangkap tangan tersebut. Hingga saat ini, konfirmasi resmi terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB ini belum diperoleh dari pihak PT Summarecon Agung Tbk.






