Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sekitar 20 koper yang berisikan uang tunai.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi terdiri dari uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah serta valuta asing (valas). Seluruh uang tunai tersebut ditemukan dalam kondisi telah dibungkus dan dikemas ke dalam sejumlah wadah boks, kardus, ataupun koper. Hingga saat ini, pihak KPK masih terus melakukan proses penghitungan secara rinci, di mana estimasi nilai nominal dari uang yang disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
17 Orang Ditangkap Termasuk Dirjen dan Kepala Kantah
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di kawasan Jabodetabek ini, lembaga antirasuah mengamankan total sebanyak 17 orang. Di antara pihak-pihak yang diamankan oleh KPK, terdapat sejumlah pejabat struktural penting dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK Dalami Transaksi Eks Asisten Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Salah satu pejabat kementerian yang ditangkap adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, KPK juga mengamankan dua orang kepala kantor pertanahan, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Diduga Terkait Pengurusan Izin HGB di Bogor
Operasi tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Tidak hanya seputar pengurusan perizinan HGB, perkara ini juga menyangkut dugaan adanya penerimaan-penerimaan uang lainnya yang melibatkan pihak terkait.
Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Ikut Ditangkap KPK

Menindaklanjuti rangkaian penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, KPK langsung melakukan ekspose atau gelar perkara. Melalui ekspose ini, KPK akan memutuskan apakah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang cukup bukti untuk menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang terlibat.






