Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri riwayat transaksi Randy Kusumaatmadja (RND), mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil. Langkah tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap Randy difokuskan pada aktivitas keluar-masuk dana perbankan miliknya. "Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening saksi," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain Randy, penyidik KPK pada hari yang sama memeriksa dua saksi lainnya untuk mendalami hal serupa. Keduanya adalah mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF serta seorang ibu rumah tangga berinisial WNO. Ketiganya dimintai keterangan seputar mutasi dan aliran transaksi pada rekening masing-masing.
Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Ikut Ditangkap KPK

Rekam Jejak Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Perkara dugaan korupsi penempatan dana promosi dan pengadaan iklan Bank BJB ini telah memasuki babak baru sejak penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Dugaan praktik lancung yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 223,6 miliar.
Adapun lima tersangka yang telah diumumkan KPK terdiri atas dua pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta periklanan:
KPK OTT Dirjen Kementerian ATR/BPN dan 2 Kepala Kantor Pertanahan

- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024
- Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama
- Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising
- Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama
Dari lima nama tersebut, penyidik telah menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, penahanan terhadap Yuddy Renaldi belum dilaksanakan saat itu lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Sebelum mendalami transaksi lingkaran staf, penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan sepeda motor. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.






