Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan seorang pejabat setingkat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta dua orang kepala kantor pertanahan.
Secara keseluruhan, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, hingga politikus.
Pejabat ATR/BPN dan Politikus yang Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain Lampri, KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Tito Turun Gunung ke Tapteng, Beber Hasil Mediasi Pemakzulan Masinton

Selain para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga menjadi salah satu pihak yang turut diamankan bersama beberapa pihak lainnya oleh tim KPK.
Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan penanganan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Penyitaan Uang Tunai dan Penentuan Status Hukum
Dalam proses penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah maupun valuta asing (valas). Uang tunai tersebut ditemukan terbungkus dan dikemas di dalam boks, kardus, serta koper dengan jumlah mencapai sekitar 20-an koper.
OTT di Kementerian ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon di Bogor, KPK Tangkap 17 Orang

Budi menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan, dengan estimasi nilai nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.






