Aparat Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) menangkap seorang wanita berinisial NU (20), penjual obat aborsi yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan berinisial DI (26) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan NU merupakan pengembangan setelah polisi terlebih dahulu mengamankan kekasih korban, AF (23). Pria tersebut ditangkap aparat setelah ketahuan hendak membuang mayat DI yang meninggal dunia usai menenggak obat penggugur kandungan.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menjelaskan bahwa obat aborsi yang dikonsumsi korban dibeli AF secara online. Obat tersebut telah dipesan sejak dua bulan sebelumnya, namun baru dikonsumsi korban dua hari sebelum kejadian.
Dipicu Cemburu, Pria di Batam Ditangkap Usai Bunuh Istri Siri di Hutan Mentarau

"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online, baru dua hari lalu diminum si almarhum," ungkap AKBP Zaky Maghfur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang terkait kasus tersebut, yakni AF selaku pihak yang memberikan obat dan NU selaku penjual obat. Penjual obat tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Polman.
Wamen LH Minta Pemda Bangun Sekat Kanal di Area Gambut Rawan Karhutla

"Dua orang sudah kita amankan. Satunya yang memberikan obat," pungkas Zaky.






