Kapan payung hukum perampasan aset tindak pidana resmi disahkan di Indonesia? Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung selambat-lambatnya pada akhir Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesiapan penuh pemerintah untuk segera membahas regulasi tersebut. Presiden juga telah memberikan instruksi langsung kepada para menteri terkait guna mempercepat penyelesaian RUU ini.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif DPR. Begitu draf dan naskah usulan selesai dirumuskan serta diserahkan oleh parlemen ke pihak eksekutif, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk langsung melaksanakan pembahasan bersama legislatif.
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Proses Hukum Kasus TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Instrumen Hukum Korupsi dan Penanganan Transaksi
Selain mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset, Yusril menyinggung instrumen pidana korupsi yang saat ini berlaku. Mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, instrumen hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP Nasional. Dalam praktiknya, jaksa berhak mengajukan tuntutan pidana mati berdasarkan tingkat kesalahan terdakwa, namun vonis akhir tetap berada di bawah kewenangan majelis hakim.
Di sisi lain, Yusril turut menanggapi prosedur penanganan transaksi perbankan dalam perkara hukum. Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak kepolisian berwenang menunda sementara transaksi pada rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan batas waktu maksimal lima hari.
Penerima Perhutanan Sosial Diminta Jaga Kawasan Kelola dari Karhutla

Menanggapi persoalan pembekuan rekening pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, Yusril memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak terlibat dan dirinya selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan penundaan transaksi rekening tersebut. Untuk memantau perkembangannya, koordinasi telah dijalin bersama Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya.






