berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset

Bambang SetiawanDiterbitkan 27 Agu 2026 - 05.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kapan payung hukum perampasan aset tindak pidana resmi disahkan di Indonesia? Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung selambat-lambatnya pada akhir Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesiapan penuh pemerintah untuk segera membahas regulasi tersebut. Presiden juga telah memberikan instruksi langsung kepada para menteri terkait guna mempercepat penyelesaian RUU ini.

Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif DPR. Begitu draf dan naskah usulan selesai dirumuskan serta diserahkan oleh parlemen ke pihak eksekutif, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk langsung melaksanakan pembahasan bersama legislatif.

Baca Juga

Kubu Febrie Adriansyah Nilai Proses Hukum Kasus TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Kubu Febrie Adriansyah Nilai Proses Hukum Kasus TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Instrumen Hukum Korupsi dan Penanganan Transaksi

Selain mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset, Yusril menyinggung instrumen pidana korupsi yang saat ini berlaku. Mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, instrumen hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP Nasional. Dalam praktiknya, jaksa berhak mengajukan tuntutan pidana mati berdasarkan tingkat kesalahan terdakwa, namun vonis akhir tetap berada di bawah kewenangan majelis hakim.

Di sisi lain, Yusril turut menanggapi prosedur penanganan transaksi perbankan dalam perkara hukum. Berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak kepolisian berwenang menunda sementara transaksi pada rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan batas waktu maksimal lima hari.

Baca Juga

Penerima Perhutanan Sosial Diminta Jaga Kawasan Kelola dari Karhutla

Penerima Perhutanan Sosial Diminta Jaga Kawasan Kelola dari Karhutla

Menanggapi persoalan pembekuan rekening pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, Yusril memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak terlibat dan dirinya selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan penundaan transaksi rekening tersebut. Untuk memantau perkembangannya, koordinasi telah dijalin bersama Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKorupsiruu perampasan aset

Berita Terbaru Lainnya

Kubu Febrie Adriansyah Nilai Proses Hukum Kasus TPPU Langgar Prinsip Fair TrialPenerima Perhutanan Sosial Diminta Jaga Kawasan Kelola dari KarhutlaHeboh Turis Asing Mesum Depan Rumah Warga di Badung, Kini Ditangkap PolisiKebakaran Hebat di Muara Angke 60 Rumah Hangus dan 730 Jiwa TerdampakBNI Perkuat Layanan RM Pagi Sore untuk Optimalkan Pengalaman PelangganStockbit Manjakan Investor dengan Berbagai Inovasi FiturPengusaha Ritel Was-was Jelang Musim Omzet Sepi September-NovemberIHSG Anjlok 1,48% Hari Ini, Tinggalkan Level 6.500!

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap