Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai proses hukum dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan melanggar prinsip due process of law. Pelanggaran tersebut dinilai mencederai hak atas peradilan yang adil (fair trial) bagi tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, seusai menghadiri sidang lanjutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/8).
Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dan Penahanan
Alfons menyatakan bahwa keadilan prosedural dalam penanganan perkara kliennya telah tercederai. Salah satu poin dugaan pelanggaran prosedur yang disorot kubu Febrie berkaitan erat dengan kewenangan penyidik saat menetapkan status tersangka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja), hingga tindakan penahanan yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset

Selain penetapan tersangka, Alfons turut mempertanyakan keabsahan alasan subjektif maupun objektif yang dijadikan dasar oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menahan Febrie. Menurutnya, potensi tersangka melarikan diri maupun kekhawatiran merusak atau menghilangkan barang bukti seharusnya diuji secara serius dan komprehensif sebelum tindakan penahanan diputuskan.
Alfons menegaskan bahwa prinsip fair trial menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prioritas utama dan bukan sekadar pendekatan pengendalian kejahatan (crime control). Oleh karena itu, kubu pemohon meminta hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel untuk mempertimbangkan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran prosedur tersebut sebelum menetapkan putusan praperadilan.
Penerima Perhutanan Sosial Diminta Jaga Kawasan Kelola dari Karhutla

Penjelasan Alasan Penahanan oleh Kejagung
Sebelumnya, tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak Termohon telah menyampaikan argumentasi serta alasan penahanan terhadap Febrie Adriansyah dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (20/8).
Pihak Kejagung membeberkan bahwa tindakan penahanan dilakukan karena keterangan atau informasi yang diberikan oleh pemohon saat pemeriksaan dinilai tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang ditemukan serta dikonfirmasi oleh Tim 9 selama proses penyidikan kasus TPPU berlangsung.






