Aparat kepolisian menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) yang sebelumnya viral akibat melakukan aksi tidak senonoh di pekarangan rumah warga di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku diringkus saat hendak melarikan diri ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi penangkapan pria kelahiran 1998 tersebut. Penindakan dilakukan bersama petugas Imigrasi sesaat sebelum terduga pelaku menaiki pesawat.
Dalam pemeriksaan, BA mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya berkenalan dengan seorang perempuan WNA di salah satu kelab pantai (beach club). Keduanya kemudian meninggalkan lokasi hiburan tersebut dan berbuat mesum di halaman depan rumah warga hingga tepergok langsung oleh pemilik rumah.
Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari koordinasi penelusuran bersama Polsek Kuta Utara. Melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi BA yang memegang Visa on Arrival (VoA) aktif.
Data BA kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) agar pergerakannya terpantau di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem keimigrasian akhirnya mendeteksi status Hit SOI ketika BA berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Proses Hukum Kasus TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Saat ini BA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Badung. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 406 KUHP, sementara pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi untuk memastikan status keimigrasian lebih lanjut.






