Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beserta wilayah sekitarnya untuk aktif menjaga kawasan kelola masing-masing dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raja Juli menegaskan bahwa pemberian hak akses kelola hutan dari pemerintah membawa konsekuensi langsung berupa tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Pemanfaatan ruang hutan oleh masyarakat harus berjalan selaras dengan perlindungan ekosistem di sekitarnya.
Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas apabila kawasan yang telah diserahkan pengelolaannya justru menjadi pemicu kebakaran. Raja Juli mengingatkan bahwa surat keputusan (SK) persetujuan Perhutanan Sosial dapat dicabut jika area tersebut terbukti menjadi titik sumber karhutla.
Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset

Masyarakat penerima izin juga diimbau menghindari praktik pembukaan lahan secara sembarangan. Menurut Menhut, tindakan kelalaian sederhana di lapangan, termasuk kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan, berpotensi memicu kobaran api besar pada vegetasi kering.
Dalam agenda penyerahan tersebut, tercatat ada enam sertifikat persetujuan Perhutanan Sosial yang disalurkan kepada kelompok masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penerima persetujuan tersebut mencakup luasan wilayah dan jumlah kepala keluarga (KK) yang bervariasi:
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Proses Hukum Kasus TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

- LPHD Lobang Beloh menerima akses seluas 4.962 hektare untuk 85 KK.
- LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur mengelola area 4.693 hektare bagi 138 KK.
- KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan memperoleh izin atas 1.350 hektare untuk 90 KK.
- LD Mara Satu di Bulungan menerima kelola seluas 748 hektare bagi 475 KK.
- LD Mara Hilir mendapatkan persetujuan 152 hektare untuk 212 KK.
- KTH Pilinjau Lestari Squad mengelola area seluas 28 hektare untuk 23 KK.
Melalui penetapan izin kelola ini, kelompok masyarakat diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi lokal secara produktif sekaligus menjadi benteng pencegahan karhutla di tingkat tapak.






