Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RD (54) atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, S (51). Jenazah korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi telah membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa RD merupakan suami siri dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan anaknya sendiri. Namun, tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan pelaku tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Penemuan Jenazah dan Identifikasi Korban
Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang bertugas menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat pada Senin (24/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Saksi kemudian melaporkan temuan jasad yang sudah membusuk tersebut kepada pihak berwajib.
Obat Aborsi Bikin Wanita di Sulbar Tewas Dibeli Online, Penjual Ditangkap Polisi

Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap jenazah. Melalui pencocokan sidik jari, aparat memastikan bahwa korban tewas tersebut adalah S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sebelum jenazah ditemukan di hutan, anak korban berinisial MS (29) telah membuat laporan ke kantor polisi. Dalam laporannya, MS mengabarkan bahwa korban S bersama suaminya, RD, telah pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 10 Agustus 2026.
Wamen LH Minta Pemda Bangun Sekat Kanal di Area Gambut Rawan Karhutla

Penangkapan Pelaku dan Pengakuan
Setelah memastikan identitas korban, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. RD berhasil diringkus pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban. Petugas menangkap RD di tempat tinggalnya yang berada di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Saat menjalani pemeriksaan kepolisian, RD mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher istri sirinya tersebut selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di kepolisian.






