Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menandai kali keempat sang aktor tersandung perkara serupa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Revaldo di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026. Tindakan kepolisian tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan figur publik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menyampaikan bahwa Revaldo diamankan seorang diri saat penggerebekan berlangsung. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, alat hisap atau bong, pipet, dan korek api yang telah dimodifikasi. Polisi juga menemukan persediaan obat psikotropika jenis alprazolam dan Xanax. Hasil tes urine Revaldo dipastikan positif mengandung zat narkotika dan psikotropika.
Setelah menjalani gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan Revaldo sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi perubahan status hukum tersebut.
Jelang Demo 27 Agustus di Gedung DPR, Polresta Tangerang Sekat Jalur Menuju Jakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Revaldo memperoleh sabu seberat setengah gram dengan membelinya seharga Rp 650 ribu. Transaksi dilakukan melalui pesanan via telepon, kemudian pembayaran diselesaikan lewat transfer bank kepada pemasok. Pihak kepolisian saat ini telah mengantongi identitas penyuplai narkoba tersebut dan tengah melakukan pengejaran di lapangan.
Mengenai motif kembali memakai narkotika, Nasriadi mengungkapkan bahwa Revaldo berdalih menggunakan barang terlarang itu untuk menjaga kebugaran tubuh, menambah stamina, serta akibat sedang banyak pikiran. Polisi mencatat keterangan Revaldo terkait sejak kapan ia mulai memakai narkoba kembali masih belum sepenuhnya konsisten.
Saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026, Revaldo hanya memberikan respons singkat mengenai alasannya kembali terjerat kasus yang sama.
Kebakaran di Muara Angke Hanguskan 60 Rumah, 730 Jiwa Terdampak

"Khilaf," ujar Revaldo singkat.
Polisi menyatakan pelaksanaan penahanan terhadap Revaldo akan segera diproses setelah hasil pemeriksaan medis memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani masa penahanan.






