Mengapa kementerian dan lembaga yang sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih harus menerima catatan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat ketika melihat hasil audit keuangan negara. Jawabannya terletak pada esensi pemeriksaan itu sendiri, di mana opini WTP bukanlah tujuan akhir dari tata kelola keuangan, melainkan sebuah fondasi awal untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Baru-baru ini, BPK menyoroti kinerja keuangan empat kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2025.
Instansi pemerintah mana saja yang menjadi fokus temuan BPK kali ini? BPK mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan strategis dalam laporan keuangan tahun 2025 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kehutanan, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada para pimpinan lembaga terkait, yaitu Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Kepala Barantin Abdul Kadir Karding.








