berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Teknologi

Menghindari Jerat Hukum Saat Membuat Konten di Ruang Publik

Ance RundenganDiterbitkan 5 Agu 2026 - 14.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menghindari Jerat Hukum Saat Membuat Konten di Ruang Publik
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kamera ponsel yang kini ada di genggaman setiap orang membuat batas antara ruang publik dan privasi semakin kabur. Belakangan, publik dihebohkan oleh kasus kreator konten Ebe Martono yang merekam Leonny, seorang usher di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial. Ketika Leonny meminta video tersebut dihapus, Ebe menolak dengan dalih perekaman dilakukan di ruang publik dan bebas direkam. Di sisi lain, kreator konten Bigmo juga menuai sorotan tajam setelah menyiarkan langsung tayangan YouTube yang melibatkan anak-anak untuk menyebutkan nama-nama produk liquid vape atau rokok elektrik. Hingga kini, Leonny belum memutuskan langkah hukum terhadap Ebe Martono, sedangkan Bigmo tengah diselidiki atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.

Kasus-kasus ini menunjukkan adanya celah pemahaman yang besar mengenai batasan hukum dalam pembuatan konten digital. Penyebab utama benturan hukum ini adalah anggapan keliru bahwa segala hal di ruang publik bebas direkam dan disebarluaskan tanpa batas. Padahal, konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda setiap warga negara. Hak atas privasi ini diturunkan lebih teknis dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, rekam wajah dikategorikan sebagai data pribadi karena dapat mengidentifikasi identitas seseorang. Oleh karena itu, penyebarluasan rekaman tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari orang yang bersangkutan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Kelalaian dalam memahami hukum ini membawa dampak hukum dan sosial yang sangat serius bagi para pembuat konten. Bigmo kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara di bawah jeratan empat pasal potensial. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan secara eksplisit melarang promosi rokok tembakau maupun rokok elektrik di media sosial, sebuah pola promosi yang menurut temuan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Lentera Anak memang kerap menyasar anak dan remaja. Di ranah sosial, tindakan kreator yang mengabaikan privasi juga memicu kecaman keras. Ketua Umum Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), Helmy Yahya, menilai tindakan Ebe Martono yang menolak menghapus video bahkan meminta bayaran telah mempermalukan profesi kreator konten secara keseluruhan.

Agar tidak terjerat masalah hukum serupa saat memproduksi konten digital, ada beberapa langkah taktis dan panduan etis yang harus diterapkan oleh para kreator konten maupun masyarakat umum.

Baca Juga

Uji Materi Imunitas Aset Negara terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan

Uji Materi Imunitas Aset Negara terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan

Pertama, selalu biasakan meminta persetujuan sebelum merekam dan menyebarluaskan wajah seseorang ke media sosial. Jika subjek yang direkam adalah anak-anak, persetujuan harus diperoleh secara lebih eksplisit dari orang tua mereka. Berdasarkan UU PDP, data anak dikategorikan sebagai data spesifik atau sensitif yang memerlukan perlindungan ekstra. Hal ini juga diperkuat oleh keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Kedua, hormati hak keberatan dari orang yang terekam. Apabila ada orang yang meminta videonya dihapus, segera penuhi permintaan tersebut tanpa syarat, apalagi meminta imbalan uang. Sikap keras kepala dengan dalih perekaman di ruang publik tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat di era berlakunya UU PDP.

Ketiga, lakukan penyuntingan dengan menyamarkan atau mengaburkan wajah orang-orang di sekitar yang tidak sengaja terekam. Langkah ini sudah lazim diterapkan di luar negeri. Di Korea Selatan misalnya, tayangan berita televisi secara rutin menyamarkan wajah orang-orang yang lewat di latar belakang meskipun peristiwanya bersifat jurnalistik. Sementara di Inggris, lembaga pengawas seperti Information Commissioner鈥檚 Office (ICO) dapat menjatuhkan sanksi jika media secara tidak sengaja mengambil gambar pekarangan rumah atau orang yang melintas tanpa izin. Bahkan, di Inggris terdapat aturan ketat yang melarang penampilan wajah tersangka ke publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga

Antisipasi Industri Kripto Menghadapi Perkembangan Komputer Kuantum

Antisipasi Industri Kripto Menghadapi Perkembangan Komputer Kuantum

Keempat, pahami aturan sektoral mengenai produk yang dilarang untuk dipromosikan. Jangan pernah melibatkan anak-anak dalam aktivitas komersial yang melanggar hukum, seperti promosi rokok elektrik yang bertentangan dengan PP Kesehatan. Komdigi sendiri telah menunjukkan ketegasannya dengan melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube sekaligus meminta platform tersebut untuk memperkuat sistem moderasi konten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Melalui pemahaman regulasi dan penghormatan terhadap privasi orang lain, aktivitas kreatif di dunia digital dapat berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kreator KontenPrivasi DigitalUU PDPEtika Media Sosial

Berita Terbaru Lainnya

Utang Pinjaman Online di Indonesia Tembus Rp 105 Triliun, Naik 25,88 PersenMengapa Empat Kementerian dan Lembaga Ini Mendapat Catatan Khusus dari BPK?Uji Materi Imunitas Aset Negara terhadap Eksekusi Putusan PengadilanAntisipasi Industri Kripto Menghadapi Perkembangan Komputer KuantumPanduan Mencegah Penipuan Tiket Konser Melalui Integrasi Identitas DigitalFakta Manifes KMP Mutiara Sentosa II dan Pengakuan Pemilik Kapal Soal Penumpang AnakRencana Integrasi Dua JPO Viral di Jalan HR Rasuna SaidMenakar Pemulihan PMI Manufaktur Indonesia dan Dampaknya bagi Pencari Kerja

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap