Kamera ponsel yang kini ada di genggaman setiap orang membuat batas antara ruang publik dan privasi semakin kabur. Belakangan, publik dihebohkan oleh kasus kreator konten Ebe Martono yang merekam Leonny, seorang usher di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial. Ketika Leonny meminta video tersebut dihapus, Ebe menolak dengan dalih perekaman dilakukan di ruang publik dan bebas direkam. Di sisi lain, kreator konten Bigmo juga menuai sorotan tajam setelah menyiarkan langsung tayangan YouTube yang melibatkan anak-anak untuk menyebutkan nama-nama produk liquid vape atau rokok elektrik. Hingga kini, Leonny belum memutuskan langkah hukum terhadap Ebe Martono, sedangkan Bigmo tengah diselidiki atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.
Kasus-kasus ini menunjukkan adanya celah pemahaman yang besar mengenai batasan hukum dalam pembuatan konten digital. Penyebab utama benturan hukum ini adalah anggapan keliru bahwa segala hal di ruang publik bebas direkam dan disebarluaskan tanpa batas. Padahal, konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda setiap warga negara. Hak atas privasi ini diturunkan lebih teknis dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, rekam wajah dikategorikan sebagai data pribadi karena dapat mengidentifikasi identitas seseorang. Oleh karena itu, penyebarluasan rekaman tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari orang yang bersangkutan.








