berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Uji Materi Imunitas Aset Negara terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan

Slamet PrabowoDiterbitkan 5 Agu 2026 - 14.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Uji Materi Imunitas Aset Negara terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Bagaimana sebuah regulasi yang dirancang untuk melindungi kekayaan publik justru dinilai menghambat penegakan keadilan bagi warga negara? Pertanyaan praktis ini mengemuka seiring bergulirnya proses uji materi atas Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan mengenai imunitas atau kekebalan aset negara kini dipersoalkan karena dianggap menutup ruang bagi warga negara untuk mendapatkan penagihan atas hak-hak materiil mereka, meskipun pengadilan telah menerbitkan putusan berkekuatan hukum tetap. Aturan tersebut memuat larangan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara, yang dalam praktiknya membuat eksekusi hukuman finansial terhadap instansi pemerintah atau badan usaha milik negara menjadi sulit direalisasikan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Gugatan ini diajukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari 18 warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang profesi. Para pemohon tersebut meliputi karyawan swasta, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ibu rumah tangga, wiraswasta, petani, guru, advokat, hingga mahasiswa ilmu hukum. Mereka bersatu melayangkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi karena menghadapi persoalan serupa: penyamarataan imunitas absolut pada aset negara yang berdampak langsung pada tidak dibayarkannya hak-hak materiil pekerja oleh entitas negara. Sebagai contoh, warga negara yang menuntut hak finansial mendasar seperti uang pesangon kerap kali kehilangan daya paksa eksekusi saat berhadapan dengan entitas publik atau BUMD yang dilindungi oleh aturan perbendaharaan tersebut.

Persoalan hukum ini disampaikan secara mendalam dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta pada Selasa (4/8/2026). Salah satu pemohon prinsipal, Vendy Setiawan, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Pasal 50 UU Nomor 1/2004 telah memicu krisis konstitusional yang nyata dan mendasar. Menurut penjelasannya, kebijakan imunitas absolut yang melarang penyitaan uang dan barang milik negara secara nyata melumpuhkan daya paksa serta efektivitas eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim yang seharusnya menjadi produk hukum tertinggi untuk memberikan kepastian keadilan justru kehilangan taji di hadapan regulasi perbendaharaan tersebut.

Baca Juga

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda

Dalam argumentasi permohonannya, para pemohon menilai bahwa Pasal 50 UU Nomor 1/2004 berpotensi disalahgunakan sebagai tameng hukum oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun BUMD. Ketentuan ini dipandang melakukan bentuk intervensi legislatif terselubung yang pada akhirnya menyandera kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Keadaan ini membuat kepatuhan entitas negara terhadap hukum tidak lagi tunduk pada perintah dan kewenangan pengadilan, melainkan bergeser bergantung pada diskresi birokrasi. Akibatnya, lembaga atau entitas milik negara dapat menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran yang telah diperintahkan oleh pengadilan tanpa ada ancaman penyitaan aset sebagai alat pemaksa.

Guna mengatasi kebuntuan hukum tersebut, para pemohon mencantumkan permintaan khusus dalam petitum permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 50 UU Nomor 1/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Para pemohon mengajukan formulasi baru dengan mengusulkan agar larangan penyitaan aset tidak lagi diberlakukan secara mutlak. Menurut usulan tersebut, larangan penyitaan harus dikecualikan khusus untuk pelaksanaan sita eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan syarat telah melalui tahap pemanggilan atau teguran resmi (aanmaning) dan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh entitas BUMN atau BUMD yang bersangkutan.

Baca Juga

Menghindari Jerat Hukum Saat Membuat Konten di Ruang Publik

Menghindari Jerat Hukum Saat Membuat Konten di Ruang Publik

Dalam persidangan panel yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, majelis hakim memberikan arahan dan catatan substansial kepada para pemohon. Suhartoyo menyoroti bahwa para pemohon perlu mencermati secara saksama keterkaitan norma dalam UU Perbendaharaan Negara dengan undang-undang sektoral lainnya, khususnya Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Ketua MK mengingatkan bahwa dalam Pasal 2 huruf g, huruf h, dan ketentuan terkait pada UU Keuangan Negara, batasan serta definisi keuangan negara diatur sangat luas. Lingkup keuangan negara meliputi surat berharga, benda tetap, hingga benda bergerak yang tidak dapat dipisahkan dari kekayaan atau keuangan negara secara keseluruhan, sehingga pemohon perlu memperhitungkan implikasi konstruksi hukum tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari sidang pemeriksaan pendahuluan ini, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan alokasi waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan dan memperbaiki berkas permohonan mereka. Sesuai dengan ketetapan yang disampaikan dalam persidangan, naskah perbaikan permohonan uji materi tersebut paling lambat harus sudah diterima oleh Mahkamah pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB. Proses perbaikan ini menjadi krusial dalam menentukan apakah norma imunitas aset negara dalam UU Perbendaharaan Negara akan mendapatkan interpretasi konstitusional baru dari Mahkamah Konstitusi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMahkamah KonstitusiPerbendaharaan NegaraImunitas Aset Negara

Berita Terbaru Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional JuandaTransaksi Kripto Tembus Rp 28 Triliun, Perhatikan Langkah Ini Sebelum BerinvestasiUtang Pinjaman Online di Indonesia Tembus Rp 105 Triliun, Naik 25,88 PersenMengapa Empat Kementerian dan Lembaga Ini Mendapat Catatan Khusus dari BPK?Menghindari Jerat Hukum Saat Membuat Konten di Ruang PublikAntisipasi Industri Kripto Menghadapi Perkembangan Komputer KuantumPanduan Mencegah Penipuan Tiket Konser Melalui Integrasi Identitas DigitalFakta Manifes KMP Mutiara Sentosa II dan Pengakuan Pemilik Kapal Soal Penumpang Anak

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap