Bagaimana sebuah regulasi yang dirancang untuk melindungi kekayaan publik justru dinilai menghambat penegakan keadilan bagi warga negara? Pertanyaan praktis ini mengemuka seiring bergulirnya proses uji materi atas Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan mengenai imunitas atau kekebalan aset negara kini dipersoalkan karena dianggap menutup ruang bagi warga negara untuk mendapatkan penagihan atas hak-hak materiil mereka, meskipun pengadilan telah menerbitkan putusan berkekuatan hukum tetap. Aturan tersebut memuat larangan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara, yang dalam praktiknya membuat eksekusi hukuman finansial terhadap instansi pemerintah atau badan usaha milik negara menjadi sulit direalisasikan.








