berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Langkah Polisi Mengungkap Kasus Mutilasi di Depok yang Bermula dari Media Sosial

Ance RundenganDiterbitkan 5 Agu 2026 - 16.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Polisi Mengungkap Kasus Mutilasi di Depok yang Bermula dari Media Sosial
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pihak kepolisian bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa seorang pria paruh baya bernama Kunaefi (51). Pelaku yang diketahui bernama Saepul (26) berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian di wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026. Penangkapan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya warga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan jasad manusia dalam kondisi mengenaskan tanpa kaki di sebuah lahan kosong.

Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan lebih lanjut tengah berjalan untuk mendalami seluruh motif dan detail tindakan keji tersebut. Pengungkapan ini sekaligus menguak fakta bahwa pelaku dan korban ternyata saling mengenal melalui platform media sosial sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

Bagaimana peristiwa tragis ini bermula dan bagaimana polisi akhirnya bisa mengendus keberadaan pelaku? Berikut adalah tahapan kronologi serta proses pengungkapan kasus mutilasi di Depok yang dihimpun dari keterangan pihak kepolisian.

Pertemuan Pertama yang Berujung Maut di Cipayung

Hubungan antara Saepul dan Kunaefi berawal dari interaksi di dunia maya. Setelah saling mengenal lewat media sosial, keduanya sepakat untuk mengadakan pertemuan secara langsung. Pertemuan tersebut disepakati berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Cipayung pada tanggal 23 Juli 2026.

Namun, pertemuan tatap muka yang seharusnya biasa saja itu justru berubah menjadi malapetaka. Di dalam rumah kontrakan tersebut, terjadi perselisihan atau cekcok mulut antara Saepul dan Kunaefi. Situasi yang memanas membuat Saepul gelap mata. Ia mengambil sebilah pisau, lalu menusuk bagian perut korban dan menggorok leher Kunaefi hingga korban meninggal dunia.

Proses Mutilasi dan Upaya Menghilangkan Jejak

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Saepul berupaya keras untuk menyembunyikan tindak pidana yang dilakukannya. Pelaku kemudian memutilasi tubuh Kunaefi menjadi beberapa bagian. Proses mutilasi ini dilakukan pada bagian pangkal paha korban.

Untuk mempermudah pembuangan, Saepul membungkus bagian tubuh utama korban menggunakan plastik hitam dan memasukkannya ke dalam sebuah karung. Jasad yang terbungkus rapi ini kemudian dibuang oleh pelaku di kawasan Tanah Merah. Sementara itu, untuk mempersulit penyelidikan kepolisian, potongan kedua kaki korban dipisahkan dan dibuang ke aliran sungai yang berada di wilayah Pitara, Pancoran Mas.

Tidak hanya sampai di situ, Saepul juga membawa kabur sepeda motor milik Kunaefi. Kendaraan roda dua tersebut dibawa lari ke daerah Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk kemudian dijual oleh pelaku guna mendapatkan uang.

Penemuan Jasad Tanpa Kaki oleh Warga Pancoran Mas

Upaya pelaku untuk menyembunyikan jasad korban mulai terkuak secara tidak sengaja oleh warga sekitar. Kronologi penemuan ini berawal pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang saksi bernama Herni melihat keberadaan sebuah karung misterius di sebuah lahan kosong di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.

Pada saat itu, Herni sama sekali tidak menaruh curiga bahwa di dalam karung tersebut terdapat jasad manusia. Ia mengira karung tersebut hanya berisi tumpukan sampah biasa. Herni kemudian memberitahukan keberadaan karung itu kepada adiknya yang bernama Muhammad Rizkywan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Karung tersebut dibiarkan begitu saja selama beberapa hari di lahan kosong tersebut. Hingga akhirnya pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Muhammad Rizkywan berinisiatif untuk membersihkan lokasi dengan cara membakar karung yang diduga berisi sampah tersebut.

Saat api mulai membakar dan membuat sebagian karung plastik tersebut meleleh, Rizkywan terkejut melihat adanya bagian tubuh manusia di dalam karung. Menyadari hal tersebut, ia segera menghentikan tindakannya dan langsung melaporkan temuan mengerikan itu kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat. Penemuan jasad tanpa kaki inilah yang menjadi awal penyelidikan intensif kepolisian.

Pengejaran dan Penangkapan Pelaku di Banten

Berbekal laporan warga dan identifikasi awal jasad korban, tim kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan terbakar sebagian, polisi berhasil mendeteksi posisi Saepul yang melarikan diri ke wilayah Banten.

Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 04.15 WIB, tim gabungan polisi berhasil meringkus Saepul di wilayah Pandeglang, Banten. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Bersama penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan informasi terkait sepeda motor korban yang telah dijual di daerah Panimbang.

Kini, Saepul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menggali keterangan lebih rinci mengenai motif perselisihan yang memicu pembunuhan berdarah ini serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKriminalMutilasi Depok

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap