Bagaimana sebuah penemuan jasad dalam karung di kawasan Pancoran Mas, Depok, bisa terungkap dengan cepat oleh aparat kepolisian? Kasus tragis yang menggemparkan warga setempat ini langsung menyita perhatian publik setelah identitas korban dan sosok terduga pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat. Korban diketahui bernama Kunaefi, seorang pria berusia 51 tahun yang tercatat sebagai warga Bojong, Pondok Terong, Cipayung, Depok. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak jasad tersebut ditemukan, tim kepolisian bergerak melacak keberadaan pelaku yang berusaha melarikan diri keluar daerah. Penangkapan kilat ini menjadi titik terang awal dalam membongkar tabir pembunuhan berencana disertai mutilasi yang mengguncang wilayah Kota Depok tersebut.
Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengonfirmasi penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Saepul yang baru berusia 26 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan keterangan tertulis pada Rabu, 5 Agustus 2026, terkait keberhasilan jajarannya memburu tersangka. Tim dari Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Saepul ketika ia berupaya melarikan diri menuju wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah cepat jajaran kepolisian ini berhasil menghentikan upaya pelarian tersangka sebelum ia menghilang lebih jauh di kawasan pesisir Banten tersebut.
Proses pengungkapan identitas korban sendiri membutuhkan ketelitian tinggi dari tim forensik dan penyidik di lapangan. Identitas Kunaefi terungkap setelah petugas menggabungkan hasil identifikasi fisik jenazah dengan laporan orang hilang yang masuk ke pihak kepolisian, serta mencocokkannya dengan keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan berlapis ini memudahkan polisi memetakan hubungan korban dengan lingkaran sosialnya sebelum ia dilaporkan hilang. Dari penelusuran dokumen dan kesaksian warga sekitar, petugas akhirnya mampu menarik benang merah yang mengarah pada sosok Saepul sebagai orang terakhir yang berinteraksi secara intensif dengan korban.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, perkenalan antara Saepul dan Kunaefi bermula dari media sosial. Komunikasi di dunia maya tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat untuk mengadakan pertemuan secara langsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada tanggal 23 Juli 2026. Namun, suasana pertemuan yang semula biasa saja berubah menjadi tegang ketika konflik mendadak pecah di antara keduanya. Pertengkaran hebat atau cekcok mulut yang terjadi di dalam kontrakan tersebut berujung pada aksi kekerasan fatal. Saepul mengambil sebilah pisau, lalu menusuk bagian perut korban dan menggorok leher Kunaefi hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, tersangka berupaya keras menyembunyikan perbuatannya agar tidak terendus oleh warga maupun aparat hukum. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, Saepul nekat memutilasi jasad Kunaefi pada bagian pangkal paha. Tubuh utama korban kemudian dibungkus rapi menggunakan plastik berwarna hitam lalu dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Sementara itu, potongan kedua kaki korban dipisahkan dan dibuang secara terpisah ke dalam aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. Pemisahan bagian tubuh ini dilakukan pelaku dengan harapan jasad korban sulit dikenali dan tidak ditemukan dalam satu lokasi yang sama.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Aksi kejahatan Saepul tidak berhenti pada pembunuhan dan mutilasi jasad korban semata. Setelah membuang potongan tubuh Kunaefi di dua lokasi berbeda di Pancoran Mas, tersangka juga menguasai harta benda milik korban berupa satu unit sepeda motor. Saepul membawa kabur sepeda motor tersebut dalam perjalanan pelariannya menuju wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Di tempat pelariannya itu, tersangka menjual sepeda motor milik korban untuk mendapatkan uang tunai. Meski demikian, kepolisian belum merinci secara detail besaran nominal hasil penjualan sepeda motor tersebut maupun rincian mendalam mengenai isi percekcokan yang memicu tindak pidana fatal ini.
Pengungkapan kasus mutilasi di Depok ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat. Meski pelaku utama berinisial S alias Saepul telah berhasil ditangkap beserta barang bukti awal, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami latar belakang pertikaian serta melengkapi berkas perkara. Warga di kawasan Pancoran Mas dan Cipayung berharap proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dalam membangun perkenalan melalui media sosial yang berlanjut pada pertemuan tatap muka di tempat tertutup.






