berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Bambang SetiawanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 17.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sikap tidak menerima putusan tingkat pertama. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langkah hukum ini diambil menyusul vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abdul Wahid, sebuah keputusan yang dirasa belum memenuhi rasa keadilan serta terpaut jauh dari tuntutan awal yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.

Mengapa KPK

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut?

Upaya hukum banding yang ditempuh oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK didasari oleh perbedaan yang sangat mencolok antara tuntutan jaksa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Pekanbaru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan banding tersebut secara resmi diserahkan ke pengadilan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Alasan utama pengajuan banding ini adalah rendahnya hukuman fisik yang dijatuhkan hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8,5 tahun. Selisih masa penahanan yang sangat besar ini menjadi pertimbangan utama KPK untuk meminta peninjauan ulang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Siapa saja terdakwa yang diajukan banding oleh KPK dalam kasus ini?

Baca Juga

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026 Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026 Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Pengajuan banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK tidak hanya ditujukan untuk satu orang saja, melainkan mencakup tiga terdakwa yang terlibat dalam rangkaian persidangan terpisah di pengadilan tingkat pertama. Ketiga terdakwa yang putusannya diajukan banding oleh KPK adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses hukum bagi seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini dapat diuji kembali secara objektif di tingkat peradilan banding.

Apa saja rincian hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Abdul Wahid?

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Selain hukuman kurungan fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Lebih lanjut, hakim mengharuskan Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terakhir, hakim membebankan biaya perkara sidang sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

Bagaimana sikap pihak terdakwa Abdul Wahid terhadap putusan hakim?

Baca Juga

Syarat Mutlak Kesiapan Pusat Finansial Internasional Indonesia Menarik Investasi Asing

Syarat Mutlak Kesiapan Pusat Finansial Internasional Indonesia Menarik Investasi Asing

Terdakwa Abdul Wahid menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama dan memutuskan untuk turut mengajukan banding. Abdul Wahid mengungkapkan kekecewaannya karena menganggap majelis hakim sama sekali tidak memasukkan atau mempertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat meringankan hukumannya dalam amar putusan. Menurut pengakuannya, dari seluruh keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, tidak ada satu pun pertimbangan meringankan yang diberikan untuk dirinya. Oleh karena itu, pihak terdakwa memilih jalur banding guna mencari keadilan yang dinilai lebih berimbang.

Bagaimana status hukum kasus ini setelah adanya pengajuan banding dari kedua belah pihak?

Dengan adanya pengajuan banding yang diajukan baik oleh pihak KPK maupun oleh terdakwa Abdul Wahid, maka putusan hukuman penjara 2 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru secara otomatis belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum berstatus inkrah. Selama proses banding ini berjalan di pengadilan tingkat yang lebih tinggi, pelaksanaan eksekusi hukuman terhadap para terdakwa belum dapat dijalankan secara definitif. Publik dan pihak-pihak terkait kini harus menunggu proses administrasi serta putusan akhir dari majelis hakim tingkat banding untuk mengetahui hasil akhir dari perkara hukum yang melibatkan pejabat daerah Provinsi Riau ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKAbdul WahidPengadilan TipikorGubernur RiauBanding

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan BNI Semester I-2026, Laba Bersih Tumbuh Menjadi Rp10,8 TriliunEkonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026 Ditopang Konsumsi Rumah TanggaSyarat Mutlak Kesiapan Pusat Finansial Internasional Indonesia Menarik Investasi AsingPenyaluran Air Bersih Kementerian PU untuk Warga Lombok Barat Terdampak KekeringanKasus Mutilasi Depok, Penemuan Jasad Tanpa Kaki hingga Penangkapan Terduga Pelaku di BantenMabes TNI Tanggapi Dugaan Penganiayaan Anggota Polri di Asrama Polisi PalmerahGempa Magnitudo 6,4 Guncang Wilayah Pulau Karatung Sulawesi UtaraLangkah Polisi Mengungkap Kasus Mutilasi di Depok yang Bermula dari Media Sosial

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap