Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dan menegakkan disiplin ketat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penataan ini ditandai dengan penetapan jam kerja wajib bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemantauan digital real-time, hingga sanksi pemecatan bagi personel yang melanggar ketentuan.
Kepala BGN Sudaryono menetapkan jam kerja wajib bagi kepala SPPG yang terbagi dalam dua sesi krusial, yaitu sesi persiapan pada pukul 17.00–19.00 WIB serta sesi pengolahan makanan pada pukul 02.00–08.00 WIB. BGN memberlakukan aturan tegas: kepala SPPG yang terbukti lalai dan tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.
Penegakan Disiplin dan Sanksi Pegawai
Ketegasan tata kelola ini tercermin dari sanksi yang telah dijatuhkan BGN. Pada 27 Juli 2026, BGN mengumumkan pemberhentian terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) akibat pelanggaran, yang terdiri atas 224 staf non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Selain tenaga non-ASN, BGN memproses 48 pegawai berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 pegawai dijatuhi sanksi mutasi dan demosi, sementara 9 pegawai lainnya dikenai sanksi pemecatan.
BPS Bersuara soal Tuduhan Manipulasi Desil Demi Turunkan Kemiskinan

Pengawasan Berjenjang dan Sistem Logbook Digital
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, pengawasan berjenjang diterapkan secara langsung melalui panggilan Zoom pada jam-jam operasional krusial. Dalam sesi ini, seluruh peserta dilarang menggunakan latar belakang virtual (virtual background) agar posisi keberadaan penanggung jawab dapat dipastikan langsung berada di area dapur, bukan di tempat lain.
Seluruh dapur SPPG juga diwajibkan memasang kamera CCTV yang terhubung ke sistem teknologi informasi terpusat di kantor BGN. Akses pengawasan visual ini dibuka secara bertingkat bagi koordinator di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi guna memantau aktivitas dapur setiap saat.
Setiap tahapan penanganan makanan pun wajib dicatat ke dalam sistem logbook digital. Pencatatan mencakup waktu pembelian dan kedatangan bahan baku, jam daging dimasak hingga matang, durasi pendinginan makanan, proses pengemasan ke dalam ompreng, hingga waktu pengiriman dan penerimaan di sekolah sasaran.
1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Gus Ipul Ancam Sanksi Pemecatan

Batas Konsumsi Maksimal 4 Jam
Aspek keamanan pangan turut diperkuat melalui kewajiban pencantuman label batas waktu konsumsi pada wadah makanan. Dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Sabtu (8/8), BGN menetapkan bahwa makanan MBG harus dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang karena seluruh menu disajikan tanpa bahan pengawet.
Kebijakan pengawasan dan pelabelan ini dinilai positif oleh kalangan pengamat. Riko Noviantoro dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) memandang pencantuman batas waktu konsumsi sebagai langkah tepat yang sudah dinantikan publik. Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai rangkaian regulasi ini memperlihatkan pergeseran pola tata kelola dari sekadar pengawasan reaktif menuju sistem manajemen risiko yang preventif dan terukur.






