Badan Pusat Statistik (BPS) menepis tudingan bahwa penetapan desil keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sengaja dimanipulasi demi mengurangi penerima bantuan sosial maupun menekan angka kemiskinan nasional secara semu.
Isu tersebut mencuat ke publik menyusul keluhan sejumlah warga yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi justru terdata pada kelompok desil yang relatif tinggi. Posisi pengelompokan ini memicu polemik karena langsung berimbas terhadap kelayakan keluarga dalam mengakses berbagai program jaring pengaman sosial dari pemerintah.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS RI Nashrul Wajdi menegaskan bahwa tuduhan manipulasi tersebut keliru. Pemeringkatan desil dan penghitungan tingkat kemiskinan merupakan dua hal yang berdiri di atas konsep, tujuan, serta metodologi yang berbeda.
Menata Proses dan Menjamin Keselamatan, Tonggak Baru Tata Kelola MBG

Dalam penjelasannya, desil merefleksikan posisi kesejahteraan relatif suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lain, bukan penanda mutlak status kaya atau miskin. Sistem desil membagi populasi ke dalam sepuluh tingkatan, dengan masing-masing desil menampung sekitar 10 persen dari total keluarga atau penduduk.
Sementara itu, tingkat kemiskinan dihitung sebagai ukuran statistik agregat berdasarkan garis kemiskinan, yakni batas pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan. Karena sifatnya yang agregat, pergeseran status desil pada tingkat keluarga tidak secara otomatis menaikkan atau menurunkan angka kemiskinan makro yang dirilis secara nasional.
Faktor Pemutakhiran Data
Nashrul menjelaskan bahwa kesenjangan antara penetapan desil dan kondisi riil di lapangan umumnya bersumber dari data yang belum sepenuhnya terbarui. BPS menerbitkan pembaruan DTSEN secara berkala setiap triwulan dan telah mengeluarkan tujuh versi basis data.
1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Gus Ipul Ancam Sanksi Pemecatan

Pada pembaruan data edisi Juli 2026, proporsi data yang telah termutakhirkan baru mencapai 30 persen, sedangkan 70 persen sisanya masih bersumber dari basis data awal tahun sebelumnya.
Untuk menyempurnakan keakuratan data tersebut, BPS bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah menjalankan verifikasi lapangan (ground check), pemutakhiran oleh aparatur daerah, hingga integrasi data administrasi. BPS juga menyediakan kanal pemutakhiran mandiri yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat guna memperbarui data sosial ekonomi mereka.






