Seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial S (60) di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian. Guru tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya sendiri yang kini telah menginjak usia 17 tahun.
Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut secara resmi telah diterima oleh jajaran Polres Jombang. Berdasarkan data kepolisian, pengaduan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan terlapor terjadi sebanyak 13 kali. Peristiwa tersebut terbagi atas 10 kali tindakan asusila atau pencabulan serta tiga kali aksi pemerkosaan.
BPK PENABUR Jakarta Gandeng Pemprov DKI Gelar Festival PICF 2026

Menurut penuturan Wahju, aksi asusila yang dilakukan oleh S berlangsung dalam rentang waktu dua tahun, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026. Rangkaian tindakan terlarang itu bermula saat korban masih duduk di bangku kelas X SMA, dan seluruh tindakan dilakukan di rumah kediaman terlapor.
Modus yang dilakukan terlapor bermula dari upaya pendekatan di lingkungan sekolah. Terlapor kerap membelikan jajan, memberikan sejumlah uang, serta memberikan perhatian lebih kepada korban. Setelah itu, pada salah satu hari di tahun 2024, terlapor mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan tersebut kemudian terus diulanginya berkali-kali hingga tahun 2026.
DPR, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga

Akibat peristiwa pelecehan dan pemerkosaan yang berulang tersebut, korban mengalami trauma mendalam serta rasa ketakutan. Kondisi psikologis itu mendorong korban bersama pihak pendamping mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan S ke Polres Jombang.
Menanggapi adanya laporan kekerasan seksual terhadap siswi SMA ini, pihak kepolisian menyatakan tengah mendalami perkara tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil visum korban guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut.






