Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat secara sewenang-wenang. Regulasi ini disusun dengan batasan yang ketat guna menutup celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Kekhawatiran publik mengenai potensi tindakan represif aparat menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan draf aturan tersebut. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa kondisi institusi penegak hukum di dalam negeri tidak bisa serta-merta disamakan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, sehingga pencegahan terhadap oknum penegak hukum yang bertindak menyimpang harus diperketat.
Keterlibatan Lembaga Peradilan untuk Menjamin Transparansi
Untuk mengantisipasi tindakan sepihak, Komisi III DPR mendorong klausul wajib yang mengharuskan aparat penegak hukum melibatkan lembaga peradilan sebelum mengeksekusi penyitaan atau perampasan aset. Mekanisme ini dinilai krusial agar seluruh proses hukum berjalan terbuka dan teruji secara yuridis.
BPK PENABUR Jakarta Gandeng Pemprov DKI Gelar Festival PICF 2026

Keterlibatan pengadilan diharapkan menjadi instrumen pengawas agar aparat tidak bertindak serampangan terhadap kepemilikan warga, sekaligus memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.
Batasan Kasus Administrasi dan Kejahatan Finansial Terorganisasi
Soedeson juga memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk menjerat warga atau wajib pajak yang melakukan kekeliruan administratif belaka. Sebagai contoh, kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tidak akan berujung pada perampasan aset, melainkan diselesaikan melalui kewajiban membayar kekurangan tagihan.
1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Gus Ipul Ancam Sanksi Pemecatan

Penindakan tegas melalui perampasan aset difokuskan bagi individu maupun korporasi yang secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara. Ranah tindak pidana murni yang menjadi sasaran utama mencakup praktik rekayasa harga antarperusahaan (transfer pricing), penghindaran pajak secara ilegal, hingga manipulasi pembukuan ganda.






