berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

DPR, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga

Fitri KaraengDiterbitkan 9 Sep 2026 - 04.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat secara sewenang-wenang. Regulasi ini disusun dengan batasan yang ketat guna menutup celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Kekhawatiran publik mengenai potensi tindakan represif aparat menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan draf aturan tersebut. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa kondisi institusi penegak hukum di dalam negeri tidak bisa serta-merta disamakan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, sehingga pencegahan terhadap oknum penegak hukum yang bertindak menyimpang harus diperketat.

Keterlibatan Lembaga Peradilan untuk Menjamin Transparansi

Untuk mengantisipasi tindakan sepihak, Komisi III DPR mendorong klausul wajib yang mengharuskan aparat penegak hukum melibatkan lembaga peradilan sebelum mengeksekusi penyitaan atau perampasan aset. Mekanisme ini dinilai krusial agar seluruh proses hukum berjalan terbuka dan teruji secara yuridis.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Keterlibatan pengadilan diharapkan menjadi instrumen pengawas agar aparat tidak bertindak serampangan terhadap kepemilikan warga, sekaligus memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.

Batasan Kasus Administrasi dan Kejahatan Finansial Terorganisasi

Soedeson juga memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk menjerat warga atau wajib pajak yang melakukan kekeliruan administratif belaka. Sebagai contoh, kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tidak akan berujung pada perampasan aset, melainkan diselesaikan melalui kewajiban membayar kekurangan tagihan.

Baca Juga

Menguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB Summarecon

Menguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB Summarecon

Penindakan tegas melalui perampasan aset difokuskan bagi individu maupun korporasi yang secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara. Ranah tindak pidana murni yang menjadi sasaran utama mencakup praktik rekayasa harga antarperusahaan (transfer pricing), penghindaran pajak secara ilegal, hingga manipulasi pembukuan ganda.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIruu perampasan asetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap