berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

DPR, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga

Fitri KaraengDiterbitkan 9 Sep 2026 - 04.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat secara sewenang-wenang. Regulasi ini disusun dengan batasan yang ketat guna menutup celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Kekhawatiran publik mengenai potensi tindakan represif aparat menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan draf aturan tersebut. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa kondisi institusi penegak hukum di dalam negeri tidak bisa serta-merta disamakan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, sehingga pencegahan terhadap oknum penegak hukum yang bertindak menyimpang harus diperketat.

Keterlibatan Lembaga Peradilan untuk Menjamin Transparansi

Untuk mengantisipasi tindakan sepihak, Komisi III DPR mendorong klausul wajib yang mengharuskan aparat penegak hukum melibatkan lembaga peradilan sebelum mengeksekusi penyitaan atau perampasan aset. Mekanisme ini dinilai krusial agar seluruh proses hukum berjalan terbuka dan teruji secara yuridis.

Baca Juga

BPK PENABUR Jakarta Gandeng Pemprov DKI Gelar Festival PICF 2026

BPK PENABUR Jakarta Gandeng Pemprov DKI Gelar Festival PICF 2026

Keterlibatan pengadilan diharapkan menjadi instrumen pengawas agar aparat tidak bertindak serampangan terhadap kepemilikan warga, sekaligus memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.

Batasan Kasus Administrasi dan Kejahatan Finansial Terorganisasi

Soedeson juga memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk menjerat warga atau wajib pajak yang melakukan kekeliruan administratif belaka. Sebagai contoh, kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tidak akan berujung pada perampasan aset, melainkan diselesaikan melalui kewajiban membayar kekurangan tagihan.

Baca Juga

1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Gus Ipul Ancam Sanksi Pemecatan

1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Gus Ipul Ancam Sanksi Pemecatan

Penindakan tegas melalui perampasan aset difokuskan bagi individu maupun korporasi yang secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara. Ranah tindak pidana murni yang menjadi sasaran utama mencakup praktik rekayasa harga antarperusahaan (transfer pricing), penghindaran pajak secara ilegal, hingga manipulasi pembukuan ganda.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIruu perampasan asetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Oktober 2026, Bank Mandiri Siap Bagikan Dividen Interim Rp6,16 TriliunESDM, B50 Pangkas Impor Solar 310 Ribu Bph, Bisa Gaet Devisa Rp170 T6 Gunung Erupsi, Pemerintah Pantau Dampaknya ke Ekonomi dan LogistikBPK PENABUR Jakarta Gandeng Pemprov DKI Gelar Festival PICF 2026Menata Proses dan Menjamin Keselamatan, Tonggak Baru Tata Kelola MBGBPS Bersuara soal Tuduhan Manipulasi Desil Demi Turunkan Kemiskinan1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Gus Ipul Ancam Sanksi PemecatanLima Jurnalis dan Dua Awak Kapal Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap