Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyiapkan langkah penindakan tegas terhadap 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Gus Ipul menegaskan bahwa sanksi berat hingga pemecatan secara tidak hormat menanti aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan uang negara untuk bermain judi daring.
Temuan ribuan pegawai tersebut didasarkan pada laporan hasil analisis yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK, persebaran pegawai terindikasi judol ini meliputi 124 orang di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, 3 orang di Inspektorat Jenderal, serta sisanya bertugas di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Hasil Klarifikasi dan Motif Pegawai
Menindaklanjuti data tersebut, Kemensos telah memanggil dan memeriksa para pegawai terkait. Dari proses klarifikasi yang telah berjalan, lebih dari 70 persen pegawai mengakui pernah terlibat atau ikut serta dalam aktivitas judi online dalam berbagai kategori.
Menata Proses dan Menjamin Keselamatan, Tonggak Baru Tata Kelola MBG

Gus Ipul menjelaskan latar belakang keterlibatan para pegawai tersebut cukup beragam berdasarkan pengakuan masing-masing individu. Sebagian di antaranya mengaku telah berada pada tahap kecanduan dan menjadikannya kebiasaan, sementara sebagian lain beralasan hanya sekadar iseng. Selain itu, ditemukan pula pengakuan bahwa telepon seluler milik pegawai dimanfaatkan atau digunakan oleh anggota keluarga mereka.
Penegakan Disiplin ASN dan Audit Keuangan
Kementerian Sosial saat ini menerapkan penjatuhan hukuman secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran dan peraturan disiplin ASN yang berlaku, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga hukuman disiplin tingkat berat.
BPS Bersuara soal Tuduhan Manipulasi Desil Demi Turunkan Kemiskinan

Untuk memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran negara, Kemensos tengah mengintensifkan pemeriksaan internal bersamaan dengan audit keuangan. Proses verifikasi mendalam dan audit tersebut ditargetkan rampung pada akhir September 2026. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan oknum pegawai yang terbukti menyalahgunakan dana operasional atau anggaran kementerian untuk judol, Kemensos memastikan akan langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.






