Temuan jasad seorang wanita terbungkus di dalam kardus menggegerkan warga di kawasan Jalan Terusan Suriyani, Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Selasa (1/9) siang. Polrestabes Bandung langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari enam jam saat hendak melarikan diri ke luar pulau.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Suryadi mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial SDS (31) ditangkap di wilayah Banten ketika sedang dalam perjalanan menuju Palembang, Sumatra. Sejak Selasa malam, SDS telah dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung.
9 Taman Nasional Ditutup Sementara untuk Cegah Risiko Kebakaran Hutan

Korban teridentifikasi berinisial SM (41). Jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat dan terbungkus rapi di dalam kardus. Penemuan tersebut bermula ketika seorang pemulung hendak membongkar kardus di lokasi kejadian, namun mendapati bagian pergelangan tangan manusia. Tim INAFIS Polrestabes Bandung langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal mengindikasikan jasad tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Peristiwa pembuangan jasad terungkap setelah seorang pengemudi pikap jasa ekspedisi bernama Tegar mencurigai muatan yang dibawanya. Tegar sebelumnya menerima pesanan melalui aplikasi dari SDS untuk mengantarkan dus dari Jalan Terusan Suriyani ke kawasan Kopo. Di tengah perjalanan, Tegar mencium bau busuk yang sangat menyengat dan sempat berdebat dengan pelaku perihal isi paket tersebut.
Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Jadi 500 Orang

Merasa curiga, Tegar menghentikan kendaraannya di depan toko wajan sebelum perhentian Pasirkoja dan memaksa pelaku menurunkan sendiri dus tersebut dari bak mobil. Begitu dus diturunkan, Tegar berteriak meminta bantuan warga sekitar, sementara SDS langsung melarikan diri dari lokasi sebelum akhirnya terlacak dan diringkus aparat kepolisian di Banten.






