Polda Metro Jaya secara resmi menggelar proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah seorang pria bernama Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses ekshumasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026. Langkah pembongkaran makam tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian demi mencari petunjuk lebih lanjut dan mengungkap penyebab pasti di balik kematian pria berusia 42 tahun tersebut, yang dinilai mengalami kematian secara tidak wajar.
Sebelum makamnya dibongkar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah Sutrimo telah dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya yang terletak di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus ini sendiri bermula dari sebuah peristiwa tragis di mana Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan Klinik Mordent, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
Penanganan kasus kematian Sutrimo ini awalnya bermula dari laporan pihak keluarga yang disampaikan dan diterima oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada tanggal 8 Agustus 2026. Setelah laporan resmi dari pihak keluarga tersebut masuk, kepolisian langsung melakukan gelar perkara bersama dengan melibatkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama tersebut, penanganan perkara kematian ini kemudian secara resmi dilimpahkan dari Polresta Banyumas kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kronologi Mobil KH Anwar Zahid Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

Setelah menerima pelimpahan kasus tersebut, Polda Metro Jaya segera bergerak cepat untuk mendalami perkara ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara kematian Sutrimo kini telah resmi ditingkatkan. Status penanganan kasus yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Keputusan untuk menaikkan status kasus ini diambil setelah penyidik mendalami hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polresta Banyumas bersama tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik juga tercatat telah memeriksa dan meminta keterangan dari sebanyak 24 orang saksi guna mengumpulkan informasi terkait kematian korban.
Dalam pelaksanaan ekshumasi di Kabupaten Banyumas ini, Polda Metro Jaya mendapatkan dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah. Kerja sama lintas wilayah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian proses pembongkaran makam berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa jajaran Polda Jawa Tengah siap membantu pihak Polda Metro Jaya dalam menyukseskan tindakan kepolisian ini. Bantuan yang diberikan oleh Polda Jawa Tengah mencakup seluruh tahapan ekshumasi, mulai dari tahap persiapan sebelum pembongkaran makam, tahap pelaksanaan ekshumasi di lapangan, hingga tahap pascapelaksanaan setelah seluruh proses pembongkaran selesai dilakukan.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan Lansia Ngaku Anggota KPK

Selain memberikan bantuan operasional, Polda Jawa Tengah juga menaruh perhatian besar pada faktor keamanan di sekitar lokasi makam selama proses ekshumasi berlangsung. Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa Polda Jawa Tengah telah meminta secara khusus kepada pihak Polresta Banyumas untuk memastikan keamanan di sekitar area pemakaman Sutrimo. Pengamanan ini diperlukan agar seluruh rangkaian proses ekshumasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, guna menemukan petunjuk baru atas kematian tidak wajar pria berusia 42 tahun tersebut.






