Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikejutkan oleh insiden pembakaran ruang rapat yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawainya sendiri. Terduga pelaku yang berinisial MA telah diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di instansi pemerintahan tersebut, MA diketahui sehari-hari bekerja dan bertugas sebagai operator call center. Kasus ini pun langsung menarik perhatian publik setelah pihak kepolisian memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan pegawai tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, membenarkan adanya penangkapan terhadap MA. Konfirmasi resmi tersebut disampaikan oleh AKP Elnath pada hari Rabu (12/8). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sejauh ini telah melakukan penyelidikan intensif serta mengamankan terduga pelaku yang berstatus sebagai pegawai di Diskominfo Kukar tersebut. Saat proses penangkapan berlangsung, MA bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sama sekali terhadap petugas kepolisian yang mengamankannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi nekat yang dilakukan oleh MA diduga kuat dipicu oleh adanya persoalan pribadi antara dirinya dengan rekan-rekan kerjanya di kantor. MA mengaku merasa sangat kesal karena kerap menjadi bahan olokan di lingkungan kerjanya. Rekan-rekan kerjanya disebut beberapa kali mengambil foto MA, lalu membagikan foto tersebut ke dalam grup percakapan (chat group). Tidak hanya itu, foto MA juga dijadikan bahan candaan serta dibuat menjadi stiker, yang akhirnya membuat MA merasa sakit hati dan memicu tindakan pembakaran tersebut.
Mengevaluasi Kondisi Keuangan Trump Media Usai Rugi Rp 4,24 Triliun pada Kuartal II 2026

Persiapan untuk melakukan pembakaran tersebut diduga telah dilakukan oleh MA pada Selasa (11/8) pagi, tepatnya di antara pukul 06.00 hingga 07.00 WITA. MA diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite dengan jumlah berkisar antara 30 hingga 40 liter. Bahan bakar minyak tersebut kemudian dibawa oleh MA ke dalam ruang rapat kantor Diskominfo Kukar untuk melancarkan aksinya. Beruntung, api yang sempat muncul di dalam ruang rapat tersebut segera dipadamkan secara cepat oleh pihak Diskominfo, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, serta dibantu oleh sejumlah karyawan.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan peristiwa pembakaran tersebut. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah galon yang digunakan oleh MA untuk membawa bahan bakar Pertalite ke dalam kantor. Terkait adanya isu atau kabar yang menyebutkan bahwa MA sempat mengalami tindakan pemukulan saat diamankan oleh petugas, AKP Elnath menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi yang dapat memastikan kebenaran kabar tersebut dan belum mendengar adanya pemukulan.
Polres Bogor Raih Juara 2 Lomba Ketahanan Pangan Polri Lewat Inovasi Pengolahan Limbah

Hingga saat ini, penanganan perkara pembakaran ruang rapat ini masih terus berjalan dan berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Polres Kukar. Karena proses penyelidikan yang masih berlangsung, pihak kepolisian masih belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai total kerugian yang dialami akibat insiden kebakaran tersebut. Selain itu, status hukum terbaru dari MA juga belum dirinci lebih lanjut oleh penyidik kepolisian yang menangani kasus ini.






