Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Kasus pencucian uang ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bagi masyarakat atau pengamat hukum yang ingin memahami bagaimana penyidik memproses kasus yang kompleks ini, sangat penting untuk mengikuti tahapan-tahapan spesifik yang dilakukan oleh pihak berwenang. Tahapan tersebut mencakup proses pemeriksaan saksi, pemberian perlindungan, hingga penetapan tersangka baru.
Langkah pertama dalam memahami alur penyidikan ini adalah memantau pemeriksaan saksi-saksi kunci. Pada Kamis, 30 Juli 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menggelar pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Proses ini dikoordinasikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9. Fokus pemeriksaan pada hari tersebut ditujukan kepada pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka Febrie Adriansyah.








