Catatan kredit macet kini membawa dampak yang jauh lebih luas bagi masyarakat. Jika sebelumnya catatan keuangan perbankan menjadi penentu utama, kini integrasi pinjaman online peer-to-peer (P2P) lending ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat riwayat pinjaman daring langsung memengaruhi kelayakan finansial seseorang.
Sebelum kewajiban pelaporan P2P lending ke SLIK diterapkan secara ketat, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat tunggakan pinjol. OJK bahkan sempat menemukan kasus pencari kerja yang gagal diterima di perusahaan idaman akibat riwayat BI Checking yang bermasalah. Mengingat bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) langsung menolak debitur dengan riwayat kredit buruk, perbaikan data menjadi langkah mutlak.
Memahami Skala Skor Kredit di SLIK OJK
Penilaian dalam SLIK OJK terbagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas. Skor 1 menandakan riwayat pembayaran kredit yang sangat lancar dan paling baik, sementara skor 5 menunjukkan status kredit macet.
Kisah Konglomerat RI Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Minta Petunjuk

Lembaga perbankan umumnya hanya meloloskan pengajuan pembiayaan bagi nasabah yang berada di skor 1 dan 2 tanpa hambatan. Pemilik skor 3 (kurang lancar), skor 4 (diragukan), dan skor 5 diwajibkan membersihkan riwayat kreditnya terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan pinjaman baru.
Langkah Pelunasan dan Pembaruan Data di SLIK OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembaruan data SLIK dapat diproses setelah peminjam menuntaskan kewajiban pembayaran atau menjalankan prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memulihkan skor kredit, langkah awal dapat dimulai dengan memeriksa status kolektibilitas secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Melalui portal ini, pemohon dapat melihat rincian lembaga keuangan mana saja yang mencatat adanya tunggakan.
Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar

Satu-satunya jalan untuk memulihkan nama yang terlanjur tercatat buruk akibat gagal bayar adalah melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman. Namun, apabila tunggakan yang tercantum merupakan kekeliruan sistem atau kesalahan data, nasabah perlu segera menghubungi dan melaporkan komplain ke lembaga jasa keuangan terkait.
Setelah pelunasan diselesaikan, data pembaruan pada SLIK OJK biasanya membutuhkan waktu maksimal 30 hari kalender hingga sistem terbarui secara otomatis. Selama masa tunggu tersebut, debitur disarankan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman sebagai bukti resmi pelunasan yang dapat digunakan saat mengajukan permohonan kredit baru.






