Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai rencana pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pejabat negara sekelas menteri bukanlah persoalan berani atau tidak berani. Sebaliknya, KPK menyatakan bahwa langkah pemanggilan saksi maupun pihak terkait sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penanganan perkara serta kecukupan alat bukti yang saat ini dimiliki oleh tim penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penjelasan komprehensif ini disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufik menekankan bahwa ukuran yang digunakan oleh KPK dalam melaksanakan penyidikan dan penegakan hukum sama sekali bukan didasarkan pada masalah keberanian institusi untuk menantang pihak tertentu. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan oleh KPK harus betul-betul menerapkan prinsip due process of law, sehingga setiap tindakan hukum yang diambil murni didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kuansing tersebut. Fokus utama dari tim penyidik pada tahap ini adalah memverifikasi jumlah uang yang dipungut oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada para petani di wilayah tersebut. Berdasarkan pembaruan informasi terakhir dari tim di lapangan, penyidik masih terus bekerja memverifikasi jumlah uang yang dipungut di Koperasi Unit Desa (KUD). Selain itu, tim juga masih melakukan identifikasi terhadap berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pakar ITS soal Insiden Kapal Virgo Terbalik, Tak Cocok di Laut RI

Kasus dugaan korupsi di Kuansing ini sebelumnya telah menjerat Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Suhardiman dilakukan usai dirinya diduga menerima dua suap dari Zulkarnain, yang saat ini juga telah menyandang status tersangka oleh KPK. Suap yang diterima oleh Suhardiman dari Zulkarnain tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pengaturan posisi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Sekretaris Daerah (Sekda). Di samping perkara suap terkait jabatan tersebut, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Dalam urusan pelepasan lahan hutan produksi terbatas tersebut, terdapat pembagian wewenang yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sebatas untuk memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang di wilayahnya. Sementara itu, keputusan akhir untuk melakukan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan otoritas mutlak yang berada pada Kementerian Kehutanan. Di tengah proses pembagian kewenangan inilah, KPK menemukan adanya dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada Raja Juli yang secara spesifik terkait dengan pelepasan kawasan hutan terbatas tersebut.
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Terkait dugaan aliran dana tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli sendiri telah mengakui adanya pemberian sebuah amplop dari Bupati Suhardiman. Meski mengakui menerima, Raja Juli mengeklaim bahwa dirinya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman dengan menggunakan perantaraan ajudannya. Raja Juli juga diketahui telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada pihak KPK. Akan tetapi, laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli tersebut ditolak oleh lembaga antirasuah. Menyikapi penolakan laporan tersebut, KPK memastikan secara tegas bahwa proses penyidikan mengenai dugaan pemberian uang ini akan terus berlanjut guna mengungkap perkara secara tuntas.






