berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Bergantung pada Kecukupan Alat Bukti

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Bergantung pada Kecukupan Alat Bukti
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai rencana pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pejabat negara sekelas menteri bukanlah persoalan berani atau tidak berani. Sebaliknya, KPK menyatakan bahwa langkah pemanggilan saksi maupun pihak terkait sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penanganan perkara serta kecukupan alat bukti yang saat ini dimiliki oleh tim penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Penjelasan komprehensif ini disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufik menekankan bahwa ukuran yang digunakan oleh KPK dalam melaksanakan penyidikan dan penegakan hukum sama sekali bukan didasarkan pada masalah keberanian institusi untuk menantang pihak tertentu. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan oleh KPK harus betul-betul menerapkan prinsip due process of law, sehingga setiap tindakan hukum yang diambil murni didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kuansing tersebut. Fokus utama dari tim penyidik pada tahap ini adalah memverifikasi jumlah uang yang dipungut oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada para petani di wilayah tersebut. Berdasarkan pembaruan informasi terakhir dari tim di lapangan, penyidik masih terus bekerja memverifikasi jumlah uang yang dipungut di Koperasi Unit Desa (KUD). Selain itu, tim juga masih melakukan identifikasi terhadap berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga

Cara Memantau Transparansi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan

Cara Memantau Transparansi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan

Kasus dugaan korupsi di Kuansing ini sebelumnya telah menjerat Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Suhardiman dilakukan usai dirinya diduga menerima dua suap dari Zulkarnain, yang saat ini juga telah menyandang status tersangka oleh KPK. Suap yang diterima oleh Suhardiman dari Zulkarnain tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pengaturan posisi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Sekretaris Daerah (Sekda). Di samping perkara suap terkait jabatan tersebut, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

Dalam urusan pelepasan lahan hutan produksi terbatas tersebut, terdapat pembagian wewenang yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sebatas untuk memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang di wilayahnya. Sementara itu, keputusan akhir untuk melakukan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan otoritas mutlak yang berada pada Kementerian Kehutanan. Di tengah proses pembagian kewenangan inilah, KPK menemukan adanya dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada Raja Juli yang secara spesifik terkait dengan pelepasan kawasan hutan terbatas tersebut.

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI

Terkait dugaan aliran dana tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli sendiri telah mengakui adanya pemberian sebuah amplop dari Bupati Suhardiman. Meski mengakui menerima, Raja Juli mengeklaim bahwa dirinya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman dengan menggunakan perantaraan ajudannya. Raja Juli juga diketahui telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada pihak KPK. Akan tetapi, laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli tersebut ditolak oleh lembaga antirasuah. Menyikapi penolakan laporan tersebut, KPK memastikan secara tegas bahwa proses penyidikan mengenai dugaan pemberian uang ini akan terus berlanjut guna mengungkap perkara secara tuntas.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKSuhardiman AmbyRaja JuliKorupsi KuansingKementerian Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Katalis Laporan Keuangan Kuartal II-2026 Terhadap Pergerakan Saham TambangUji Pengaruh China ke Iran, Negara Teluk Berharap pada Kekuatan Ekonomi BeijingAkreditasi Rumah Sakit Berbasis Keselamatan Pasien dan Hasil KlinisDetail Transfer Julian Brandt ke Ajax Amsterdam dari Borussia DortmundMenganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Mykhailo Mudryk Siap Kembali Perkuat Chelsea Usai Sanksi Doping DicabutProfil dan Pencapaian PT Importa Jaya Abadi di Industri Furnitur BesiCara Mengembangkan Ide Bisnis Berkelanjutan bagi Mahasiswa Melalui Program Greenovate

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap