Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai rencana pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pejabat negara sekelas menteri bukanlah persoalan berani atau tidak berani. Sebaliknya, KPK menyatakan bahwa langkah pemanggilan saksi maupun pihak terkait sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penanganan perkara serta kecukupan alat bukti yang saat ini dimiliki oleh tim penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penjelasan komprehensif ini disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufik menekankan bahwa ukuran yang digunakan oleh KPK dalam melaksanakan penyidikan dan penegakan hukum sama sekali bukan didasarkan pada masalah keberanian institusi untuk menantang pihak tertentu. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan oleh KPK harus betul-betul menerapkan prinsip due process of law, sehingga setiap tindakan hukum yang diambil murni didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.








