berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan

Fitri KaraengDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.21 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum di lingkungan kantor imigrasi masih menjalankan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA). Dugaan penerimaan uang haram tersebut disinyalir tetap berlangsung meskipun lembaga antirasuah telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penindakan hukum sebelumnya tidak serta-merta menghentikan pungutan tidak sah di lapangan. Sejumlah oknum dinilai masih melanjutkan penarikan dana dari para WNA yang tengah mengurus dokumen keimigrasian.

"Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," tutur Budi Prasetyo.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik KPK menggelar rangkaian penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan pola pemerasan serupa. Kendati demikian, KPK mencatat tidak seluruh kantor wilayah bersikap demikian. Beberapa kantor telah menghentikan pungutan liar dan memilih kooperatif menyerahkan uang yang sempat diterima sebelum gelombang tangkap tangan terjadi, seperti yang berlangsung di Bali.

Rekam Jejak Perkara dan Penetapan Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Pada rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA untuk periode 2022 hingga 2026. Praktik ini mulanya berlangsung di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kewenangannya beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain Silmy Karim yang pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lain meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dua pejabat Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, skema pemerasan pengurusan izin tinggal selama kurun 2022 hingga 2026 ini diperkirakan menghasilkan keuntungan haram bagi para tersangka mencapai Rp145,5 miliar.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKImigrasiSilmy Karim

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap