Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum di lingkungan kantor imigrasi masih menjalankan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA). Dugaan penerimaan uang haram tersebut disinyalir tetap berlangsung meskipun lembaga antirasuah telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penindakan hukum sebelumnya tidak serta-merta menghentikan pungutan tidak sah di lapangan. Sejumlah oknum dinilai masih melanjutkan penarikan dana dari para WNA yang tengah mengurus dokumen keimigrasian.
"Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," tutur Budi Prasetyo.
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap, Mau Kabur ke Palembang

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik KPK menggelar rangkaian penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan pola pemerasan serupa. Kendati demikian, KPK mencatat tidak seluruh kantor wilayah bersikap demikian. Beberapa kantor telah menghentikan pungutan liar dan memilih kooperatif menyerahkan uang yang sempat diterima sebelum gelombang tangkap tangan terjadi, seperti yang berlangsung di Bali.
Rekam Jejak Perkara dan Penetapan Delapan Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Pada rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA untuk periode 2022 hingga 2026. Praktik ini mulanya berlangsung di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kewenangannya beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menhut Ingin Sewa 12 Pesawat Tangani Karhutla, Bujetnya Rp1,54 T

Selain Silmy Karim yang pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lain meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dua pejabat Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, skema pemerasan pengurusan izin tinggal selama kurun 2022 hingga 2026 ini diperkirakan menghasilkan keuntungan haram bagi para tersangka mencapai Rp145,5 miliar.






