Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati resmi menetapkan MKA (47), pimpinan sebuah pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Aksi asusila tersebut dilakukan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu antara Juni hingga akhir Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, seluruh peristiwa berlangsung di dalam kamar pribadi tersangka pada tengah malam, tepatnya di atas pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan relasi kuasa untuk melancarkan perbuatannya. MKA membujuk korban dengan iming-iming uang saku serta menyelipkan doktrin kepatuhan santri terhadap guru.
RI Masuk 7 Negara Dunia yang Miliki Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil

Dalam keterangannya, Kompol Dika menjelaskan bentuk kekerasan seksual fisik yang dilakukan pelaku meliputi mencium pipi kanan dan kiri, kening, serta bibir korban, hingga meremas area dada korban. Kepolisian memastikan hingga proses pemeriksaan terkini tidak ditemukan adanya tindakan persetubuhan.
Perbuatan berulang tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis berat, trauma, dan ketakutan mendalam. Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Pihak keluarga yang geram langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual ini ke Polresta Pati.
Kasus ini sempat memicu kemarahan publik setempat. Pada Selasa (8/9) malam, puluhan warga mendatangi rumah MKA setelah kabar mengenai pencabulan tersebut tersebar. Karena takut menjadi sasaran amuk massa, MKA langsung memilih menyerahkan diri ke Polsek Kayen sebelum akhirnya diproses lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pati.
Pneumonia Bisa Menular, Kenali Cara Penyebarannya dan Cara Melindungi Diri

Atas perbuatannya, tersangka MKA dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai unsur pemberat karena statusnya sebagai pendidik, yang menambah sepertiga ancaman hukuman menjadi maksimal 16 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, kepolisian mencatat satu korban yang resmi melapor. Namun, guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di lingkungan pendidikan tersebut, Polresta Pati membuka posko pengaduan terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan laporan.






