berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwatinya, Dirayu Pakai Uang, Dilakukan 8 Kali

Slamet PrabowoDiterbitkan 12 Sep 2026 - 00.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwatinya, Dirayu Pakai Uang, Dilakukan 8 Kali
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati resmi menetapkan MKA (47), pimpinan sebuah pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Aksi asusila tersebut dilakukan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu antara Juni hingga akhir Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, seluruh peristiwa berlangsung di dalam kamar pribadi tersangka pada tengah malam, tepatnya di atas pukul 00.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan relasi kuasa untuk melancarkan perbuatannya. MKA membujuk korban dengan iming-iming uang saku serta menyelipkan doktrin kepatuhan santri terhadap guru.

Baca Juga

RI Masuk 7 Negara Dunia yang Miliki Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil

RI Masuk 7 Negara Dunia yang Miliki Rencana Aksi Perikanan Skala Kecil

Dalam keterangannya, Kompol Dika menjelaskan bentuk kekerasan seksual fisik yang dilakukan pelaku meliputi mencium pipi kanan dan kiri, kening, serta bibir korban, hingga meremas area dada korban. Kepolisian memastikan hingga proses pemeriksaan terkini tidak ditemukan adanya tindakan persetubuhan.

Perbuatan berulang tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis berat, trauma, dan ketakutan mendalam. Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Pihak keluarga yang geram langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual ini ke Polresta Pati.

Kasus ini sempat memicu kemarahan publik setempat. Pada Selasa (8/9) malam, puluhan warga mendatangi rumah MKA setelah kabar mengenai pencabulan tersebut tersebar. Karena takut menjadi sasaran amuk massa, MKA langsung memilih menyerahkan diri ke Polsek Kayen sebelum akhirnya diproses lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pati.

Baca Juga

Pneumonia Bisa Menular, Kenali Cara Penyebarannya dan Cara Melindungi Diri

Pneumonia Bisa Menular, Kenali Cara Penyebarannya dan Cara Melindungi Diri

Atas perbuatannya, tersangka MKA dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai unsur pemberat karena statusnya sebagai pendidik, yang menambah sepertiga ancaman hukuman menjadi maksimal 16 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, kepolisian mencatat satu korban yang resmi melapor. Namun, guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di lingkungan pendidikan tersebut, Polresta Pati membuka posko pengaduan terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan laporan.

Sumber: Kumparan

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kekerasan seksual

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kemitraan SPBU di 25 Provinsi untuk Perluas Jangkauan LayananRI Masuk 7 Negara Dunia yang Miliki Rencana Aksi Perikanan Skala KecilTrump Mulai Gerah, AS Biarkan Sekutu Jatuhkan Sanksi ke IsraelKim Jong Un Buka Keran Hiburan Korut, Ada "Misi" di BaliknyaHouthi Rebut Pulau Perim dan Kota Dhubab di Provinsi TaizPersija vs Persib di SUGBK, Panpel Imbau Suporter tanpa Tiket untuk tak DatangPneumonia Bisa Menular, Kenali Cara Penyebarannya dan Cara Melindungi DiriKPK Ungkap Peran Guru SMA dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap