berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Ketentuan, Tata Kelola, dan Penegakan Regulasi Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 18.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan, Tata Kelola, dan Penegakan Regulasi Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia
Foto/Ilustrasi: inet.detik.com.
A-A+

Penyelenggaraan ekosistem digital di Indonesia menuntut adanya kepatuhan regulasi yang ketat guna mewujudkan tata kelola ruang siber yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika鈥攜ang bertransformasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)鈥攑emerintah secara konsisten menegakkan aturan mengenai kewajiban pendaftaran bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Regulasi ini diberlakukan kepada seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat di wilayah hukum Indonesia, baik penyelenggara yang berstatus domestik maupun entitas internasional yang beroperasi lintas batas negara.

Kepatuhan terhadap kewajiban legal formal ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan pilar mendasar dalam menjaga kedaulatan digital nasional. Keberadaan basis data penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar secara resmi memungkinkan otoritas pemerintah memetakan serta mengawasi sistem elektronik yang digunakan oleh publik secara luas. Oleh sebab itu, penyelenggara layanan digital yang beroperasi tanpa registrasi resmi akan berhadapan dengan instrumen penegakan hukum yang telah ditetapkan secara hierarkis dalam perundang-undangan nasional, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan akses sistem secara penuh.

Kerangka Regulasi dan Landasan Hukum Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Penetapan kewajiban pendaftaran bagi para penyelenggara sistem digital di Indonesia bertumpu pada landasan hukum yang kuat dan mengikat. Landasan utama kebijakan ini berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam regulasi tingkat pemerintah tersebut, diatur secara eksplisit bahwa kewajiban pendaftaran dibebankan kepada dua kategori penyelenggara, yakni PSE Lingkup Publik yang mencakup instansi pemerintahan dan lembaga negara, serta PSE Lingkup Privat yang mencakup badan usaha atau perorangan yang menyediakan layanan elektronik komersial maupun non-komersial bagi publik.

Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tersebut kemudian diuraikan lebih lanjut dalam ketentuan teknis operasional melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020. Aturan menteri ini menjadi pedoman teknis utama bagi kementerian dalam mengatur tata cara pendaftaran, pengawasan ruang digital, tata kelola data, penanganan konten, serta tata laksana penjatuhan sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi norma hukum yang berlaku.

Dengan perpaduan instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, negara memiliki kerangka regulasi yang komprehensif. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha digital sekaligus mempertegas yurisdiksi hukum Indonesia terhadap seluruh penyedia layanan elektronik yang menyasar pengguna di Tanah Air, tanpa membedakan apakah entitas penyelenggara tersebut berbasis di dalam negeri atau luar negeri.

Mekanisme Pendaftaran Sistem Elektronik Berbasis Single Submission

Dalam mengimplementasikan kebijakan kewajiban pendaftaran, pemerintah mengutamakan kemudahan prosedur bagi pelaku industri agar proses integrasi ke dalam sistem legal nasional berjalan secara efektif. Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mekanisme pendaftaran PSE Lingkup Privat dirancang agar sangat mudah diakses dan dapat dilakukan secara langsung melalui jaringan internet dengan memanfaatkan sistem Single Submission.

Sistem Single Submission ini memungkinkan perwakilan atau manajemen dari setiap platform digital untuk mengisi data legalitas, deskripsi teknis sistem, profil badan usaha, dan perincian operasional secara mandiri tanpa harus melalui proses birokrasi manual yang berbelit-belit. Kanal daring ini menjadi gerbang tunggal yang menghubungkan sistem perizinan dengan basis data kementerian, sehingga proses verifikasi dapat dipantau secara transparan dan terukur.

Kemudahan akses melalui jaringan internet ini menegaskan bahwa tidak ada kendala geografis bagi platform digital global maupun lokal untuk memenuhi kewajiban mereka. Pendekatan digitalisasi perizinan melalui Single Submission dirancang untuk memangkas hambatan administratif, sehingga seluruh entitas PSE Lingkup Privat diharapkan dapat segera menuntaskan pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh kementerian.

Klasifikasi Akses Layanan: Registrasi Aplikasi dan Versi Web

Kewajiban registrasi sistem elektronik menuntut pencatatan yang terperinci dan menyeluruh atas seluruh saluran distribusi layanan yang disediakan kepada publik. Penyelenggara sistem elektronik tidak hanya mendaftarkan nama badan hukumnya, tetapi juga diwajibkan mendaftarkan setiap jenis antarmuka akses yang digunakan oleh konsumen untuk mengakses platform mereka, baik dalam format aplikasi perangkat bergerak maupun situs web.

Baca Juga

Aturan Kepatuhan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat Kominfo dan Penerapannya

Aturan Kepatuhan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat Kominfo dan Penerapannya

Contoh konkret implementasi pendaftaran kanal ganda ini terlihat pada kepatuhan platform jejaring sosial global Instagram dan Facebook. Kedua platform tersebut resmi terdaftar sebagai PSE di kementerian pada hari Selasa, 19 Juli 2022, menjelang batas waktu yang telah ditetapkan. Keduanya terdaftar di bawah naungan badan hukum yang sama, yaitu FACEBOOK SINGAPORE PTE. LTD.

Dalam data resmi kementerian, Instagram tercatat mengantongi nomor tanda daftar 004994.04/DJAI.PSE/07/2022, sementara Facebook tercatat dengan nomor tanda daftar 004994.02/DJAI.PSE/07/2022. Pada laman resmi PSE, kedua platform tersebut secara transparan mencatatkan dua jenis akses sekaligus, yaitu versi aplikasi bergerak dan versi web. Langkah ini menunjukkan bahwa pelaporan sistem harus mencakup seluruh pintu masuk layanan agar operasional platform diakui secara utuh di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.

Rekam Data Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Domestik dan Global

Perkembangan dinamika pendaftaran PSE di Indonesia mencatat pergerakan data yang signifikan pada saat batas akhir registrasi massal diberlakukan. Kementerian menetapkan tenggat waktu pendaftaran bagi perusahaan hingga hari Rabu, 20 Juli 2022. Menjelang batas akhir tersebut, terjadi lonjakan pelaporan dari berbagai entitas teknologi yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Berdasarkan data yang tercatat per 19 Juli 2022, kementerian mendokumentasikan sebanyak 5.654 PSE domestik yang telah berhasil merampungkan proses pendaftaran ulang sistem elektronik mereka. Pada skala global, tercatat sebanyak 86 PSE berskala internasional yang telah menuntaskan kewajiban pendaftaran resminya dalam sistem kementerian. Data ini mencerminkan tingginya kesadaran dan itikad baik dari mayoritas pelaku industri digital untuk menyelaraskan layanannya dengan tata regulasi nasional.

Di samping pencatatan pendaftaran baru dan pendaftaran ulang, kementerian juga menjalankan fungsi penertiban terhadap sistem yang tidak lagi memenuhi kualifikasi. Pada periode 19 Juli 2022 tersebut, tercatat sebanyak 14 PSE telah dicabut status pendaftarannya. Pencabutan tanda daftar ini menunjukkan berjalannya fungsi pengawasan administratif secara berkelanjutan untuk memastikan pangkalan data kementerian tetap mutakhir dan akurat.

Ketentuan Sanksi dan Mekanisme Pemutusan Akses Berdasarkan Permen Kominfo 5/2020

Pemerintah memiliki kewenangan yurisdiksional untuk mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak kooperatif atau mengabaikan kewajiban pendaftaran. Ketentuan mengenai sanksi administratif dan penegakan hukum ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pasal 7 Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 memberikan wewenang kepada kementerian untuk menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang. Tahapan penegakan diawali dengan pengiriman surat pemberitahuan dan surat peringatan tertulis kepada pengelola platform yang belum melakukan pendaftaran. Surat peringatan ini memberikan batas waktu yang jelas bagi PSE untuk segera menunjukkan langkah konkret penyelesaian pendaftaran.

Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan pihak PSE tetap tidak memberikan respons yang memadai maupun komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban tersebut, kementerian berwenang melakukan pemutusan akses layanan atau pemblokiran sistem elektronik. Langkah pemutusan akses ini merupakan bentuk perlindungan hukum dan penegakan kedaulatan digital guna memastikan tidak ada platform yang beroperasi secara ilegal di ruang digital Indonesia.

Baca Juga

Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Pengawasan Ruang Digital dan Evaluasi Komitmen PSE oleh Komdigi

Upaya pengawasan dan penertiban terhadap PSE Lingkup Privat terus berjalan di bawah kepemimpinan institusi kementerian yang bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengawasan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang bertugas memastikan seluruh platform yang beroperasi mematuhi standar hukum nasional.

Dalam rangka pengawasan, Kementerian Komdigi pernah mengungkap adanya tujuh PSE Lingkup Privat yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran. Terhadap tujuh PSE tersebut, kementerian telah melayangkan surat peringatan resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Komdigi menegaskan bahwa jika ketujuh PSE tersebut tetap tidak menunjukkan komitmen hingga batas waktu yang diberikan, tindakan tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan akan segera diterapkan berdasarkan Pasal 7 regulasi tersebut.

Pengawasan terstruktur juga dilakukan Komdigi terhadap kelompok platform lain yang terjaring dalam pemantauan kepatuhan. Dari total 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan keterangan resmi pada Kamis, 9 Juli 2026, bahwa baru 3 PSE Lingkup Privat yang telah melakukan komunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen serta/atau memproses pendaftaran.

Tiga PSE Lingkup Privat yang telah menunjukkan itikad baik dan memenuhi komitmen pendaftaran per 9 Juli 2026 tersebut terdiri dari:

  • PT Ayo Indonesia Maju, yang menyelenggarakan sistem elektronik dengan nama ayo.co.id serta Aplikasi AYO: Super Sport Community App.
  • SIX CONTINENTS HOTELS, INC, yang menyelenggarakan sistem elektronik dengan nama sixsenses.com serta Aplikasi Six Senses.
  • Strava Inc, yang menyelenggarakan sistem elektronik dengan nama strava.com serta Aplikasi Strava: Run, Bike, Wal.

Sementara itu, terhadap 22 PSE Lingkup Privat lainnya yang belum memenuhi komitmen pendaftaran, Komdigi menegaskan bahwa ruang pendaftaran masih dibuka hingga tenggat waktu 13 Juli 2026. Komdigi memberikan peringatan tegas bahwa apabila hingga 13 Juli 2026 platform-platform tersebut tidak kunjung mendaftar, langkah penegakan hukum berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik di wilayah Indonesia akan langsung diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fasilitasi Kendala Teknis Melalui Kanal Klarifikasi Resmi Komdigi

Meskipun penegakan regulasi dijalankan secara ketat, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan solutif dan proporsional bagi para penyelenggara platform digital. Kementerian Komdigi menyadari bahwa dalam beberapa situasi tertentu, pihak pengembang atau pengelola sistem elektronik dapat menghadapi tantangan teknis dalam proses penginputan data atau integrasi sistem.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi resmi bagi para PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran. Ruang klarifikasi ini menjadi jembatan komunikasi formal antara pengelola sistem dengan otoritas pemerintah guna menyelesaikan masalah administratif dan teknis secara bersama-sama.

Keberadaan kanal klarifikasi ini menegaskan bahwa tujuan utama dari regulasi pendaftaran PSE adalah tercapainya kepatuhan hukum dan transparansi sistem, bukan semata-mata penjatuhan sanksi pemblokiran. Penyelenggara yang menghadapi kendala diharapkan bersikap proaktif untuk berkomunikasi dengan Komdigi sehingga seluruh sistem elektronik yang melayani publik di Indonesia dapat beroperasi secara legal, aman, dan terlindungi dalam kerangka hukum negara.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigi

Berita Terbaru Lainnya

3 Juta Warga di 37 Kabupaten/Kota Terpapar Asap Karhutla, Kenali Risiko Kesehatan dan Langkah AntisipasinyaPesan Megawati dari Jejak Bung Karno di SurabayaZulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan SasarannyaRajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi KonglomeratIKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang BangunPengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak TerdugaPedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-Depok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap