Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—yang sebelumnya dikenal sebagai Kemkominfo—terus memperketat penegakan aturan kepatuhan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Seluruh platform digital yang beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia diwajibkan memenuhi ketentuan legalitas administratif serta mekanisme koordinasi pengawasan ruang digital.
Berikut rangkuman tanya jawab mengenai aturan kepatuhan, landasan regulasi, konsekuensi pelanggaran, dan proses penegakan hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik privat.
Apa Dasar Hukum Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat?
Kewajiban pendaftaran PSE bertumpu pada dua regulasi utama:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019: Mengamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik lingkup publik maupun lingkup privat, wajib mendaftarkan sistemnya ke kementerian terkait sebelum maupun saat beroperasi.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur secara spesifik tata kelola, tata cara pendaftaran, hak, serta kewajiban administratif bagi PSE lingkup privat yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Mengapa PSE Lingkup Privat Diwajibkan Mendaftar?
Pendaftaran bertujuan mendata seluruh sistem elektronik yang melayani masyarakat dan memastikan keselarasan operasional platform dengan regulasi nasional. Selain urusan administratif, aturan kepatuhan ini memperjelas jalur koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara platform, khususnya terkait pengawasan ruang digital dan fasilitasi moderasi informasi yang melanggar hukum di Indonesia.
Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Apa Sanksi yang Diberikan Jika PSE Privat Tidak Mendaftar?
Bagi PSE lingkup privat yang mengabaikan kewajiban pendaftaran, kementerian melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerapkan serangkaian langkah penegakan disiplin:
- Surat Peringatan: Diberikan kepada penyelenggara platform yang belum memenuhi kepatuhan pendaftaran untuk segera menyelesaikan proses administratif.
- Pemutusan Akses (Blokir): Jika penyelenggara tetap tidak menyelesaikan pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses sistem elektronik di wilayah Indonesia.
Sebagai contoh penegakan, Komdigi tercatat melayangkan surat peringatan kepatuhan kepada 22 PSE lingkup privat dengan tenggat waktu penyelesaian pendaftaran hingga 13 Juli 2026.
Bagaimana Dialog Regulasi Dilakukan Terhadap Platform Infrastruktur Global?
Proses penegakan aturan juga mencakup komunikasi langsung dengan perusahaan teknologi global. Cloudflare, penyedia infrastruktur keamanan siber global yang termasuk dalam 25 PSE lingkup privat penerima pemberitahuan resmi, telah menggelar audiensi daring bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Registrasi Resmi Perangkat Guna Menghindari Kebijakan Pemblokiran IMEI Ilegal Perangkat Ponsel Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Cloudflare memaparkan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Sebagai bentuk kerja sama operasional, Cloudflare berkomitmen menyiapkan kanal pelaporan khusus guna mendukung kementerian dalam penanganan konten bermasalah.
Meski demikian, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa dialog teknis tidak menggugurkan kewajiban administratif. Seluruh PSE lingkup privat, termasuk penyedia layanan infrastruktur, tetap diwajibkan menuntaskan mekanisme pendaftaran resmi sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Apa Langkah Lanjutan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik?
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan segera menyelesaikan proses registrasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat pemberitahuan maupun surat peringatan resmi.






