berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanPopuler
Beranda/Teknologi

Registrasi Resmi Perangkat Guna Menghindari Kebijakan Pemblokiran IMEI Ilegal Perangkat Ponsel Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai

Yolanda RumbayanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 23.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Registrasi Resmi Perangkat Guna Menghindari Kebijakan Pemblokiran IMEI Ilegal Perangkat Ponsel Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Penyelidikan kasus impor ponsel ilegal asal China yang menyeret PT TSL oleh Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menyoroti ketatnya pengawasan perangkat komunikasi di Indonesia. Praktik penyelundupan ponsel bekas dan manipulasi Harmonized System (HS) code demi menekan bea masuk memicu risiko pemblokiran sinyal perangkat yang beredar tanpa izin. Penegakan hukum yang melibatkan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda membuktikan bahwa pengawasan lintas instansi terus diperketat.

Masyarakat yang membeli perangkat dari luar negeri atau menggunakan ponsel di dalam negeri wajib memastikan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdata dengan benar. Mengikuti ketentuan yang berlaku merupakan langkah utama agar perangkat tidak terdampak pemutusan jaringan telekomunikasi.

Menentukan Jalur Registrasi IMEI Sesuai Asal Perangkat

Pendaftaran IMEI di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur terpisah sesuai peruntukan barang:

Baca Juga

Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan Tantangannya

Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan Tantangannya
  1. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): Jalur ini khusus berlaku untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diproduksi atau didistribusikan secara resmi untuk pasar domestik Indonesia.
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Jalur ini menangani pendaftaran unit HKT yang dibawa secara langsung oleh penumpang dari luar negeri atau yang masuk melalui skema barang kiriman internasional.
  3. Operator Seluler: Jalur ini dialokasikan terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia dengan masa tinggal tidak melebihi 90 hari.

Prosedur Mendaftarkan Perangkat Impor Bawaan Lewat Bea Cukai

Bagi masyarakat yang membawa unit HKT dari luar negeri, registrasi melalui Bea Cukai wajib diselesaikan agar perangkat memperoleh akses jaringan seluler lokal:

  1. Siapkan data perangkat yang mencakup merek, tipe, nomor seri, serta nomor IMEI fisik.
  2. Laporkan perangkat kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional atau kantor pelayanan pabean terdekat.
  3. Pastikan pengisian dokumen pabean dan HS code sesuai dengan fisik barang untuk menghindari temuan manipulasi kategori barang seperti yang terjadi pada kasus impor ilegal.
  4. Selesaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai penetapan nilai pabean resmi.
  5. Simpan bukti persetujuan registrasi pabean sebagai validasi legalitas perangkat.

Akses Jaringan bagi Warga Negara Asing Melalui Operator Seluler

Warga negara asing yang membutuhkan koneksi seluler sementara tidak perlu melalui proses impor permanen Kemenperin:

Baca Juga

Evaluasi Kebijakan Subsidi Konversi dan Pembelian Motor Listrik dari Kementerian Perindustrian

Evaluasi Kebijakan Subsidi Konversi dan Pembelian Motor Listrik dari Kementerian Perindustrian
  1. Kunjungi gerai layanan resmi operator seluler di Indonesia dengan membawa paspor dan perangkat yang digunakan.
  2. Ajukan permohonan registrasi akses jaringan telekomunikasi khusus kunjungan singkat.
  3. Pastikan masa aktif akses tidak melampaui batas maksimal 90 hari selama berada di wilayah Indonesia.

Memeriksa Status Legalitas Perangkat Resmi Domestik

Untuk perangkat yang dibeli di pasar domestik, pembeli perlu memverifikasi bahwa unit tersebut didaftarkan oleh distributor resmi melalui basis data Kemenperin:

  1. Periksa nomor IMEI pada menu pengaturan ponsel atau dengan menekan kode akses pemeriksaan nomor identitas perangkat.
  2. Cocokkan nomor tersebut dengan label pada kemasan resmi produk.
  3. Pastikan perangkat dipasarkan secara resmi di dalam negeri tanpa riwayat manipulasi data kepabeanan agar tidak terjerat penindakan penertiban IMEI ilegal.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiKemenperin

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah dan DPR Susun Regulasi Penataan Honorer Non-ASN Menjadi PPPK Paruh WaktuEvaluasi dan Arah Kebijakan Program Insentif Konversi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kementerian ESDMEvaluasi Penerapan Video Assistant Referee VAR di Kompetisi Liga 1 Indonesia, Statistik dan Catatan PerbaikanMengikuti Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia Putaran Ketiga Zona Asia dan Hitungan PoinnyaKebijakan Suku Bunga Acuan BI Rate Bank Indonesia Terbaru, Bertahan di 5,75 Persen demi Stabilitas RupiahPerkembangan Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Dari Ketentuan Wilayah hingga Implikasi PasarJadwal Operasional dan Penambahan Rute Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung KCICErupsi Gunung Semeru dan Langkah Penanganan Darurat di Lumajang

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs Kesehatan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap