Penyelidikan kasus impor ponsel ilegal asal China yang menyeret PT TSL oleh Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menyoroti ketatnya pengawasan perangkat komunikasi di Indonesia. Praktik penyelundupan ponsel bekas dan manipulasi Harmonized System (HS) code demi menekan bea masuk memicu risiko pemblokiran sinyal perangkat yang beredar tanpa izin. Penegakan hukum yang melibatkan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda membuktikan bahwa pengawasan lintas instansi terus diperketat.
Masyarakat yang membeli perangkat dari luar negeri atau menggunakan ponsel di dalam negeri wajib memastikan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdata dengan benar. Mengikuti ketentuan yang berlaku merupakan langkah utama agar perangkat tidak terdampak pemutusan jaringan telekomunikasi.
Menentukan Jalur Registrasi IMEI Sesuai Asal Perangkat
Pendaftaran IMEI di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur terpisah sesuai peruntukan barang:
Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan Tantangannya

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin): Jalur ini khusus berlaku untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diproduksi atau didistribusikan secara resmi untuk pasar domestik Indonesia.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Jalur ini menangani pendaftaran unit HKT yang dibawa secara langsung oleh penumpang dari luar negeri atau yang masuk melalui skema barang kiriman internasional.
- Operator Seluler: Jalur ini dialokasikan terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia dengan masa tinggal tidak melebihi 90 hari.
Prosedur Mendaftarkan Perangkat Impor Bawaan Lewat Bea Cukai
Bagi masyarakat yang membawa unit HKT dari luar negeri, registrasi melalui Bea Cukai wajib diselesaikan agar perangkat memperoleh akses jaringan seluler lokal:
- Siapkan data perangkat yang mencakup merek, tipe, nomor seri, serta nomor IMEI fisik.
- Laporkan perangkat kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional atau kantor pelayanan pabean terdekat.
- Pastikan pengisian dokumen pabean dan HS code sesuai dengan fisik barang untuk menghindari temuan manipulasi kategori barang seperti yang terjadi pada kasus impor ilegal.
- Selesaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai penetapan nilai pabean resmi.
- Simpan bukti persetujuan registrasi pabean sebagai validasi legalitas perangkat.
Akses Jaringan bagi Warga Negara Asing Melalui Operator Seluler
Warga negara asing yang membutuhkan koneksi seluler sementara tidak perlu melalui proses impor permanen Kemenperin:
Evaluasi Kebijakan Subsidi Konversi dan Pembelian Motor Listrik dari Kementerian Perindustrian

- Kunjungi gerai layanan resmi operator seluler di Indonesia dengan membawa paspor dan perangkat yang digunakan.
- Ajukan permohonan registrasi akses jaringan telekomunikasi khusus kunjungan singkat.
- Pastikan masa aktif akses tidak melampaui batas maksimal 90 hari selama berada di wilayah Indonesia.
Memeriksa Status Legalitas Perangkat Resmi Domestik
Untuk perangkat yang dibeli di pasar domestik, pembeli perlu memverifikasi bahwa unit tersebut didaftarkan oleh distributor resmi melalui basis data Kemenperin:
- Periksa nomor IMEI pada menu pengaturan ponsel atau dengan menekan kode akses pemeriksaan nomor identitas perangkat.
- Cocokkan nomor tersebut dengan label pada kemasan resmi produk.
- Pastikan perangkat dipasarkan secara resmi di dalam negeri tanpa riwayat manipulasi data kepabeanan agar tidak terjerat penindakan penertiban IMEI ilegal.






