berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Perkembangan Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Dari Ketentuan Wilayah hingga Implikasi Pasar

Usat BalangDiterbitkan 23 Agu 2026 - 23.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan, Dari Ketentuan Wilayah hingga Implikasi Pasar
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Kementerian Keuangan menjalankan implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui sejumlah aturan pelaksana teknis. Penerapan kebijakan ini di lapangan mencakup penyesuaian dasar pengenaan pajak, ketentuan khusus untuk kawasan perdagangan bebas, hingga penyesuaian harga konsumen menyusul berakhirnya insentif perpajakan sektoral.

Penerapan PPN 12 persen yang mulai berjalan pada 2025 telah diperjelas mekanismenya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Beleid ini memuat mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan barang atau jasa kena pajak. Melalui formula tersebut, tarif efektif PPN tetap berada pada angka 11 persen sehingga tidak memicu lonjakan harga di pasar.

Ketentuan di Wilayah Perdagangan Bebas dan Pariwisata

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menegaskan bahwa penyesuaian aturan PPN 12 persen tidak berdampak pada kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Karena status khususnya sebagai FTZ, Batam dibebaskan dari pemungutan PPN terlepas dari besaran tarif yang berlaku secara nasional.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Pejabat Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa untuk wilayah lain seperti Karimun dan Bintan, keberadaan skema perhitungan DPP Nilai Lain mencegah terjadinya gejolak harga karena tarif efektif yang dibebankan tidak meningkat. Kebijakan ini juga dipastikan tidak mengganggu aktivitas sektor pariwisata di dalam kawasan FTZ Batam, sehingga operasional pelaku usaha dan wisatawan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan beban pajak.

Berakhirnya Insentif Pajak dan Dampak pada Harga Kendaraan

Selain penyesuaian mekanisme penghitungan, perkembangan kebijakan perpajakan turut memengaruhi harga jual produk konsumsi setelah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir memasuki tahun 2026. Di sektor otomotif, penghentian stimulus ini membuat pengenaan PPN kembali berlaku normal secara penuh sebesar 12 persen.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Produsen otomotif Wuling Motors menjelaskan bahwa kenaikan harga on-the-road (OTR) kendaraan yang dirasakan konsumen sejak Januari 2026 terjadi akibat penarikan PPN penuh sesuai regulasi pemerintah, bukan karena kenaikan harga dasar dari pabrikan. Marketing Operation Director Wuling Motors, Ricky Christian, mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak menaikkan harga dasar kendaraan dan banderol OTR yang berlaku murni mencerminkan skema perpajakan terkini tanpa fasilitas PPN DTP.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganDJP

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap