Kementerian Keuangan menjalankan implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui sejumlah aturan pelaksana teknis. Penerapan kebijakan ini di lapangan mencakup penyesuaian dasar pengenaan pajak, ketentuan khusus untuk kawasan perdagangan bebas, hingga penyesuaian harga konsumen menyusul berakhirnya insentif perpajakan sektoral.
Penerapan PPN 12 persen yang mulai berjalan pada 2025 telah diperjelas mekanismenya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Beleid ini memuat mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan barang atau jasa kena pajak. Melalui formula tersebut, tarif efektif PPN tetap berada pada angka 11 persen sehingga tidak memicu lonjakan harga di pasar.
Ketentuan di Wilayah Perdagangan Bebas dan Pariwisata
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menegaskan bahwa penyesuaian aturan PPN 12 persen tidak berdampak pada kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Karena status khususnya sebagai FTZ, Batam dibebaskan dari pemungutan PPN terlepas dari besaran tarif yang berlaku secara nasional.
Bank Perluas Transformasi Bisnis Biar Makin Dekat dengan Nasabah Lewat Ekosistem Kopi

Pejabat Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa untuk wilayah lain seperti Karimun dan Bintan, keberadaan skema perhitungan DPP Nilai Lain mencegah terjadinya gejolak harga karena tarif efektif yang dibebankan tidak meningkat. Kebijakan ini juga dipastikan tidak mengganggu aktivitas sektor pariwisata di dalam kawasan FTZ Batam, sehingga operasional pelaku usaha dan wisatawan tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan beban pajak.
Berakhirnya Insentif Pajak dan Dampak pada Harga Kendaraan
Selain penyesuaian mekanisme penghitungan, perkembangan kebijakan perpajakan turut memengaruhi harga jual produk konsumsi setelah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir memasuki tahun 2026. Di sektor otomotif, penghentian stimulus ini membuat pengenaan PPN kembali berlaku normal secara penuh sebesar 12 persen.
BNI Gelar Lelang rejeki wondr Setiap Hari di wondrX 2026

Produsen otomotif Wuling Motors menjelaskan bahwa kenaikan harga on-the-road (OTR) kendaraan yang dirasakan konsumen sejak Januari 2026 terjadi akibat penarikan PPN penuh sesuai regulasi pemerintah, bukan karena kenaikan harga dasar dari pabrikan. Marketing Operation Director Wuling Motors, Ricky Christian, mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak menaikkan harga dasar kendaraan dan banderol OTR yang berlaku murni mencerminkan skema perpajakan terkini tanpa fasilitas PPN DTP.






