berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Yolanda RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 02.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022 menetapkan standar baru bagi pengelolaan informasi personal di Indonesia. Setiap organisasi, lembaga publik, maupun korporasi yang bertindak sebagai pengendali data memikul tanggung jawab hukum untuk mengamankan data milik Subjek Data Pribadi鈥攜akni orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi tersebut.

Ketiadaan tata kelola yang memadai dapat memicu risiko kebocoran data dan sanksi hukum. Untuk menjalankan kewajiban kepatuhan pengendali data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara menyeluruh, sejumlah langkah teknis dan prosedural perlu diterapkan secara berurutan.

Menentukan Dasar Hukum Pemrosesan Data

Setiap aktivitas pengumpulan dan pemrosesan informasi tidak boleh dilakukan tanpa landasan legal yang sah. Pasal-pasal dalam UU PDP menetapkan bahwa pemrosesan data pribadi wajib bersandar pada setidaknya satu dari enam dasar hukum berikut:

Baca Juga

Registrasi Resmi Perangkat Guna Menghindari Kebijakan Pemblokiran IMEI Ilegal Perangkat Ponsel Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai

Registrasi Resmi Perangkat Guna Menghindari Kebijakan Pemblokiran IMEI Ilegal Perangkat Ponsel Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai
  1. Persetujuan yang sah dan eksplisit dari subjek data.
  2. Pemenuhan kewajiban perjanjian kontrak kerja sama.
  3. Pelaksanaan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Perlindungan kepentingan vital bagi keselamatan hidup individu.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan atau kewenangan oleh otoritas publik.
  6. Pemenuhan kepentingan sah pengendali data dengan tetap mengedepankan keseimbangan hak subjek data.

Mengelompokkan Kategori Data Berdasarkan Tingkat Sensitivitas

Pengendali data harus melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap jenis informasi yang dikelola. Regulasi membagi data pribadi menjadi dua kategori utama:

  • Data Pribadi Umum: Informasi dasar identitas individu yang tidak masuk dalam kategori rahasia khusus.
  • Data Pribadi Spesifik: Informasi yang memiliki sifat lebih sensitif sehingga menuntut standar keamanan dan mekanisme pelindungan yang jauh lebih ketat agar tidak disalahgunakan.

Menerapkan Prosedur Notifikasi Kegagalan Pelindungan Data

Pengendali data diwajibkan menyusun rencana kontingensi keamanan siber dan penanganan insiden. Apabila terjadi insiden keamanan atau kegagalan pelindungan data di dalam sistem, pengendali data memikul kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan resmi secara langsung kepada Subjek Data Pribadi yang terdampak.

Baca Juga

Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan Tantangannya

Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan Tantangannya

Menjalankan Prosedur Transfer Data Pribadi Lintas Negara

Pengiriman data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia diatur secara ketat dalam Pasal 56 UU PDP. Pengendali data yang memindahkan data WNI ke server atau mitra luar negeri wajib memenuhi persyaratan kumulatif berikut:

  • Memastikan negara tujuan memiliki standar pelindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar perlindungan di Indonesia (sebagaimana komparasi pengakuan kecukupan standar, misalnya pengakuan Uni Eropa terhadap kerangka data Amerika Serikat pada Juli 2023).
  • Memiliki instrumen perjanjian internasional antarnegara atau perjanjian kontraktual antarbadan pengendali data yang mengikat secara hukum.
  • Mengantongi persetujuan langsung dari pemilik data setelah memberikan penjelasan yang lengkap, transparan, dan jujur mengenai potensi risiko transfer lintas batas.

Memperhatikan Batasan Implementasi Regulasi Teknis

Dalam pelaksanaan operasional kepatuhan, pengendali data perlu mencermati perkembangan regulasi teknis. Sebagaimana disorot oleh lembaga riset keamanan siber CISSReC, Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana sebagai panduan teknis operasional dan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan Pasal 58 UU PDP saat ini masih dalam proses penuntasan oleh pemerintah. Meskipun demikian, kewajiban mendasar untuk mengamankan data dan mematuhi prinsip-prinsip pemrosesan tetap berlaku bagi seluruh entitas pengelola data di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keamanan siberUU PDPPerlindungan Data Pribadi

Berita Terbaru Lainnya

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil dan Manfaat LayanannyaKetentuan Tarif PPN 12 Persen dan Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas PajakOJK Sediakan Layanan iDebKu Bebas Biaya untuk Cek Riwayat Kredit SLIK secara DaringIni Tol Baru di Jawa Timur Sebentar Lagi Dibuka, ke Bali Secepat KilatBNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 TriliunSepekan Pascagempa Flores, Progres Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 JembatanEkonom, Biaya Pencegahan Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian EkonomiDemi Peran Nirmala, Tissa Biani Akui Rajin Tagih Kepastian ke Produser

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap