berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Ketentuan Tarif PPN 12 Persen dan Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Marthen TandirerungDiterbitkan 24 Agu 2026 - 02.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Tarif PPN 12 Persen dan Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas Pajak
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Bagaimana penerapan ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen membedakan barang yang wajib dipungut pajak dengan komoditas yang mendapat fasilitas bebas pajak? Dalam sistem perpajakan nasional, pengenaan pajak pertambahan nilai memiliki klasifikasi ketat yang memisahkan barang konsumsi primer dari barang komersial dan komoditas industri.

Berikut adalah glosarium istilah serta rincian komoditas dan jasa yang dikecualikan maupun dikenakan tarif pajak sesuai kesepakatan regulasi dan kebijakan perpajakan pemerintah.

Istilah Penting dalam Regulasi PPN

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pungutan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean.
  • Fasilitas Bebas PPN / Tidak Dipungut: Ketentuan yang membebaskan objek pajak tertentu dari kewajiban pembayaran PPN untuk melindungi keterjangkauan harga bagi masyarakat atau mendukung industri tertentu.
  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Fasilitas insentif fiskal di mana beban pajak konsumen ditanggung sepenuhnya atau sebagian oleh alokasi anggaran negara dalam periode tertentu.

Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Komisi XI DPR yang dipimpin Melchias Markus Mekeng, barang kebutuhan pokok masyarakat dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.

Komoditas pangan pokok yang masuk dalam daftar bebas PPN meliputi:

Baca Juga

OJK Sediakan Layanan iDebKu Bebas Biaya untuk Cek Riwayat Kredit SLIK secara Daring

OJK Sediakan Layanan iDebKu Bebas Biaya untuk Cek Riwayat Kredit SLIK secara Daring
  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Kedelai
  • Garam
  • Daging segar
  • Telur
  • Susu murni
  • Sayur-sayuran segar
  • Buah-buahan segar

Selain kelompok bahan pangan pokok tersebut, kesepakatan pemerintah dan DPR juga membebaskan sektor layanan tertentu dari beban PPN, yaitu jasa pendidikan dan jasa keagamaan.

Ketentuan PPN 12 Persen pada Komoditas Logam Mulia

Perlakuan pajak terhadap logam mulia diatur secara berbeda tergantung pada jenis komoditas dan wilayah transaksinya:

  • Emas Batangan Murni: Berada di bawah skema fasilitas tidak dipungut PPN.
  • Perak Murni Domestik: Transaksi perak murni di pasar dalam negeri dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
  • Ekspor Perak Murni: Penjualan perak murni untuk tujuan ekspor tidak dikenakan pungutan PPN.

Perbedaan perlakuan ini mendorong Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengajukan permohonan dukungan ke DPR RI agar transaksi perak murni domestik disetarakan dengan emas melalui fasilitas PPN tidak dipungut. Antam juga meminta penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, di mana pembelian emas oleh bank emas (bullion bank) dikenai tarif 0,25 persen, sedangkan transaksi oleh BUMN dikenakan tarif PPh 1,5 persen.

Baca Juga

BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 Triliun

BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 Triliun

Fasilitas Insentif PPN pada Sektor Transportasi

Selain pembebasan pada bahan pokok, pemerintah menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk jasa transportasi udara melalui PMK Nomor 24 Tahun 2026.

Ketentuan insentif ini mencakup:

  • Objek Insentif: Tiket angkutan udara niaga berjadwal rute domestik kelas ekonomi pada tahun anggaran 2026.
  • Komponen yang Ditanggung: PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
  • Periode Berlaku: Pembelian tiket dan jadwal penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026 (selama 60 hari).
  • Pengecualian Insentif: Biaya tambahan seperti pemilihan kursi, bagasi tambahan, asuransi perjalanan, serta makanan atau minuman premium tetap dikenakan PPN normal dan dibayar langsung oleh penumpang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Insentif Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data PribadiTata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil dan Manfaat LayanannyaOJK Sediakan Layanan iDebKu Bebas Biaya untuk Cek Riwayat Kredit SLIK secara DaringIni Tol Baru di Jawa Timur Sebentar Lagi Dibuka, ke Bali Secepat KilatBNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 TriliunSepekan Pascagempa Flores, Progres Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 JembatanEkonom, Biaya Pencegahan Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian EkonomiDemi Peran Nirmala, Tissa Biani Akui Rajin Tagih Kepastian ke Produser

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap