Bagaimana penerapan ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen membedakan barang yang wajib dipungut pajak dengan komoditas yang mendapat fasilitas bebas pajak? Dalam sistem perpajakan nasional, pengenaan pajak pertambahan nilai memiliki klasifikasi ketat yang memisahkan barang konsumsi primer dari barang komersial dan komoditas industri.
Berikut adalah glosarium istilah serta rincian komoditas dan jasa yang dikecualikan maupun dikenakan tarif pajak sesuai kesepakatan regulasi dan kebijakan perpajakan pemerintah.
Istilah Penting dalam Regulasi PPN
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pungutan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean.
- Fasilitas Bebas PPN / Tidak Dipungut: Ketentuan yang membebaskan objek pajak tertentu dari kewajiban pembayaran PPN untuk melindungi keterjangkauan harga bagi masyarakat atau mendukung industri tertentu.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Fasilitas insentif fiskal di mana beban pajak konsumen ditanggung sepenuhnya atau sebagian oleh alokasi anggaran negara dalam periode tertentu.
Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Komisi XI DPR yang dipimpin Melchias Markus Mekeng, barang kebutuhan pokok masyarakat dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
Komoditas pangan pokok yang masuk dalam daftar bebas PPN meliputi:
OJK Sediakan Layanan iDebKu Bebas Biaya untuk Cek Riwayat Kredit SLIK secara Daring

- Beras dan gabah
- Jagung
- Kedelai
- Garam
- Daging segar
- Telur
- Susu murni
- Sayur-sayuran segar
- Buah-buahan segar
Selain kelompok bahan pangan pokok tersebut, kesepakatan pemerintah dan DPR juga membebaskan sektor layanan tertentu dari beban PPN, yaitu jasa pendidikan dan jasa keagamaan.
Ketentuan PPN 12 Persen pada Komoditas Logam Mulia
Perlakuan pajak terhadap logam mulia diatur secara berbeda tergantung pada jenis komoditas dan wilayah transaksinya:
- Emas Batangan Murni: Berada di bawah skema fasilitas tidak dipungut PPN.
- Perak Murni Domestik: Transaksi perak murni di pasar dalam negeri dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
- Ekspor Perak Murni: Penjualan perak murni untuk tujuan ekspor tidak dikenakan pungutan PPN.
Perbedaan perlakuan ini mendorong Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengajukan permohonan dukungan ke DPR RI agar transaksi perak murni domestik disetarakan dengan emas melalui fasilitas PPN tidak dipungut. Antam juga meminta penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, di mana pembelian emas oleh bank emas (bullion bank) dikenai tarif 0,25 persen, sedangkan transaksi oleh BUMN dikenakan tarif PPh 1,5 persen.
BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 Triliun

Fasilitas Insentif PPN pada Sektor Transportasi
Selain pembebasan pada bahan pokok, pemerintah menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk jasa transportasi udara melalui PMK Nomor 24 Tahun 2026.
Ketentuan insentif ini mencakup:
- Objek Insentif: Tiket angkutan udara niaga berjadwal rute domestik kelas ekonomi pada tahun anggaran 2026.
- Komponen yang Ditanggung: PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
- Periode Berlaku: Pembelian tiket dan jadwal penerbangan mulai 25 April hingga 23 Juni 2026 (selama 60 hari).
- Pengecualian Insentif: Biaya tambahan seperti pemilihan kursi, bagasi tambahan, asuransi perjalanan, serta makanan atau minuman premium tetap dikenakan PPN normal dan dibayar langsung oleh penumpang.






