Pemeriksaan riwayat pinjaman dan catatan keuangan masyarakat kini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, memberikan akses informasi debitur (iDeb) secara resmi kepada publik.
Layanan peninjauan catatan pembiayaan ini disediakan tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat memeriksa status pinjaman maupun memastikan identitas pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak lain dalam pengajuan kredit melalui kanal resmi yang disediakan regulator.
Transformasi Regulasi dan Pengelolaan Informasi Debitur
Pengelolaan data riwayat pembiayaan berada di bawah wewenang OJK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Operasional SLIK sendiri berlandaskan pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.3/2017, khususnya Pasal 1 angka 13.
Transformasi dari BI Checking menuju SLIK memperjelas fungsi pengawasan terpusat pada lembaga jasa keuangan. Melalui basis data ini, histori pembiayaan nasabah perbankan hingga lembaga keuangan non-bank tercatat dan dapat diakses oleh pemohon yang bersangkutan untuk mengetahui rekam jejak kelayakan kredit secara transparan.
Ketentuan Tarif PPN 12 Persen dan Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Prosedur Pengecekan Online Lewat Portal iDebKu
Masyarakat yang membutuhkan salinan informasi debitur perseorangan dapat memanfaatkan layanan daring melalui portal iDebKu di alamat idebku.ojk.go.id. Akses digital ini mempermudah registrasi tanpa harus mendatangi kantor regulator secara langsung.
Setelah registrasi dan verifikasi data berhasil diselesaikan melalui sistem iDebKu, hasil laporan riwayat kredit debitur akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon dalam rentang waktu satu hari kerja. Bagi pemohon yang tetap memilih verifikasi luring, OJK menyediakan layanan tatap muka di kantor OJK pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Aturan Pengajuan dan Penanganan Pinjaman Tidak Dikenal
OJK menetapkan ketentuan tegas terkait siapa yang berhak mengajukan permohonan informasi debitur. Permintaan surat SLIK atau iDeb untuk perseorangan demi kepentingan sendiri bersifat mutlak dan tidak dapat diwakilkan maupun dikuasakan kepada pihak mana pun. Pengecualian hanya berlaku apabila debitur yang bersangkutan telah meninggal dunia.
BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 Triliun

Sementara itu, permohonan informasi debitur untuk kategori badan usaha memiliki ketentuan khusus, yakni hanya dapat diajukan oleh perwakilan karyawan setingkat Direktur guna menjaga kerahasiaan data perusahaan.
Transparansi laporan SLIK juga berfungsi sebagai sarana deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan identitas pribadi, termasuk data KTP yang digunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa izin. Apabila nasabah menemukan catatan transaksi kredit yang tidak pernah diajukan, OJK mengimbau agar temuan tersebut segera dilaporkan secara resmi kepada pihak penyelenggara layanan keuangan terkait, OJK, ataupun aparat penegak hukum guna penanganan lebih lanjut.






