berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Sediakan Layanan iDebKu Bebas Biaya untuk Cek Riwayat Kredit SLIK secara Daring

Bambang SetiawanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 02.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Sediakan Layanan iDebKu Bebas Biaya untuk Cek Riwayat Kredit SLIK secara Daring
Foto/Ilustrasi: ekbis.harianjogja.com.
A-A+

Pemeriksaan riwayat pinjaman dan catatan keuangan masyarakat kini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, memberikan akses informasi debitur (iDeb) secara resmi kepada publik.

Layanan peninjauan catatan pembiayaan ini disediakan tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat memeriksa status pinjaman maupun memastikan identitas pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak lain dalam pengajuan kredit melalui kanal resmi yang disediakan regulator.

Transformasi Regulasi dan Pengelolaan Informasi Debitur

Pengelolaan data riwayat pembiayaan berada di bawah wewenang OJK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Operasional SLIK sendiri berlandaskan pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.3/2017, khususnya Pasal 1 angka 13.

Transformasi dari BI Checking menuju SLIK memperjelas fungsi pengawasan terpusat pada lembaga jasa keuangan. Melalui basis data ini, histori pembiayaan nasabah perbankan hingga lembaga keuangan non-bank tercatat dan dapat diakses oleh pemohon yang bersangkutan untuk mengetahui rekam jejak kelayakan kredit secara transparan.

Baca Juga

Ketentuan Tarif PPN 12 Persen dan Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Ketentuan Tarif PPN 12 Persen dan Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Prosedur Pengecekan Online Lewat Portal iDebKu

Masyarakat yang membutuhkan salinan informasi debitur perseorangan dapat memanfaatkan layanan daring melalui portal iDebKu di alamat idebku.ojk.go.id. Akses digital ini mempermudah registrasi tanpa harus mendatangi kantor regulator secara langsung.

Setelah registrasi dan verifikasi data berhasil diselesaikan melalui sistem iDebKu, hasil laporan riwayat kredit debitur akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon dalam rentang waktu satu hari kerja. Bagi pemohon yang tetap memilih verifikasi luring, OJK menyediakan layanan tatap muka di kantor OJK pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Aturan Pengajuan dan Penanganan Pinjaman Tidak Dikenal

OJK menetapkan ketentuan tegas terkait siapa yang berhak mengajukan permohonan informasi debitur. Permintaan surat SLIK atau iDeb untuk perseorangan demi kepentingan sendiri bersifat mutlak dan tidak dapat diwakilkan maupun dikuasakan kepada pihak mana pun. Pengecualian hanya berlaku apabila debitur yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Juga

BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 Triliun

BNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 Triliun

Sementara itu, permohonan informasi debitur untuk kategori badan usaha memiliki ketentuan khusus, yakni hanya dapat diajukan oleh perwakilan karyawan setingkat Direktur guna menjaga kerahasiaan data perusahaan.

Transparansi laporan SLIK juga berfungsi sebagai sarana deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan identitas pribadi, termasuk data KTP yang digunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa izin. Apabila nasabah menemukan catatan transaksi kredit yang tidak pernah diajukan, OJK mengimbau agar temuan tersebut segera dilaporkan secara resmi kepada pihak penyelenggara layanan keuangan terkait, OJK, ataupun aparat penegak hukum guna penanganan lebih lanjut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan Pengendali Data terhadap Undang-Undang Perlindungan Data PribadiTata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Melalui Aplikasi Dukcapil dan Manfaat LayanannyaKetentuan Tarif PPN 12 Persen dan Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas PajakIni Tol Baru di Jawa Timur Sebentar Lagi Dibuka, ke Bali Secepat KilatBNI wondrX 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp2,7 TriliunSepekan Pascagempa Flores, Progres Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 JembatanEkonom, Biaya Pencegahan Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian EkonomiDemi Peran Nirmala, Tissa Biani Akui Rajin Tagih Kepastian ke Produser

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap